Perbup Retribusi Parkir Direvisi
Target pendapatan retribusi parkir di Pasar Kayuambua Rp 6 juta per bulan.
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi parkir. Pada Perbup ditambah pasal pungutan retribusi parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Ada usulan pengelolaan parkir oleh banjar adat kepada Pemkab Bangli. Mengacu Perbup Nomor 28 Tahun 2012, retribusi parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan Bangli.
Kadis Perhubungan Bangli, I Ketut Riang, mengatakan pengelolaan retribusi parkir sebelumnya diatur Perbup Nomor 28 Tahun 2012 tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi kedaluwarsa. Mengacu Perbup Nomor 28 Tahun 2012, retribusi parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan Bangli.
Dalam revisi, pengelolaan parkir mengacu Perbup Nomor 17 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 28 tahun 2012. Perbup ini mengakomodir usulan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. “Salah satu contoh pengelolaan parkir oleh banjar adat atau desa adat,” jelas Ketut Riang, Kamis (29/8). Pada Perbup yang baru ini terdapat pasal yang menyebutkan pungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebagai pengelola tempat parkir.
Pihak ketiga yang dimaksud yakni perorangan, kelompok masyarakat, badan atau lembaga yang menyelenggarakan perparkiran. Mantan Kepala BKPAD Bangli ini mengungkapkan, sudah ada masuk usulan pengelolaan parkir oleh Banjar Adat Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli. Banjar Adat Kayuambua mengusulkan untuk pengelolaan tempat parkir di areal Pasar Kayuambua. Usulan ini diajukan tiga hari lalu. “Kami masih mengkaji usulan ini,” ungkap Ketut Riang.
Hasil kajian bisa menjadi acuan bagi Bupati Bangli saat menyerahkan pengelolaan parkir pada pihak ketiga. “Salah satu kajiannya tentang persentase pembagian hasil. Mobilitas kendaraan di pasar cukup tinggi,” ungkap pejabat asal Desa Belantih, Kecamatan Kintamani ini. Dikatakan, saat ini pengelolaan parkir di Pasar Kayuambua dan Pasar Hewan Kayuambua melibatkan 4 orang juru parkir. Hanya saja karena sedang penataan Pasar Kayuambua, menyebabkan kurangnya lahan parkir sehingga dua juru parkir mengundurkan diri.
Target pendapatan retribusi parkir di Pasar Kayuambua Rp 6 juta per bulan. “Capaian tahun ini mungkin jauh dari target,” ungkapnya. Ketut Riang mengatakan, ke depan bisa dengan e-parkir dan sistem gate atau satu pintu. Saat masuk pengunjung langsung kena retribusi parkir. “Saat ini masih penataan Pasar Kayuambua, Pasar Kidul, dan Pasar Singamandawa. Setelah ini mungkin bisa penataan parkir,” kata Ketut Riang. *esa
Kadis Perhubungan Bangli, I Ketut Riang, mengatakan pengelolaan retribusi parkir sebelumnya diatur Perbup Nomor 28 Tahun 2012 tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi kedaluwarsa. Mengacu Perbup Nomor 28 Tahun 2012, retribusi parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan Bangli.
Dalam revisi, pengelolaan parkir mengacu Perbup Nomor 17 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 28 tahun 2012. Perbup ini mengakomodir usulan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. “Salah satu contoh pengelolaan parkir oleh banjar adat atau desa adat,” jelas Ketut Riang, Kamis (29/8). Pada Perbup yang baru ini terdapat pasal yang menyebutkan pungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebagai pengelola tempat parkir.
Pihak ketiga yang dimaksud yakni perorangan, kelompok masyarakat, badan atau lembaga yang menyelenggarakan perparkiran. Mantan Kepala BKPAD Bangli ini mengungkapkan, sudah ada masuk usulan pengelolaan parkir oleh Banjar Adat Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli. Banjar Adat Kayuambua mengusulkan untuk pengelolaan tempat parkir di areal Pasar Kayuambua. Usulan ini diajukan tiga hari lalu. “Kami masih mengkaji usulan ini,” ungkap Ketut Riang.
Hasil kajian bisa menjadi acuan bagi Bupati Bangli saat menyerahkan pengelolaan parkir pada pihak ketiga. “Salah satu kajiannya tentang persentase pembagian hasil. Mobilitas kendaraan di pasar cukup tinggi,” ungkap pejabat asal Desa Belantih, Kecamatan Kintamani ini. Dikatakan, saat ini pengelolaan parkir di Pasar Kayuambua dan Pasar Hewan Kayuambua melibatkan 4 orang juru parkir. Hanya saja karena sedang penataan Pasar Kayuambua, menyebabkan kurangnya lahan parkir sehingga dua juru parkir mengundurkan diri.
Target pendapatan retribusi parkir di Pasar Kayuambua Rp 6 juta per bulan. “Capaian tahun ini mungkin jauh dari target,” ungkapnya. Ketut Riang mengatakan, ke depan bisa dengan e-parkir dan sistem gate atau satu pintu. Saat masuk pengunjung langsung kena retribusi parkir. “Saat ini masih penataan Pasar Kayuambua, Pasar Kidul, dan Pasar Singamandawa. Setelah ini mungkin bisa penataan parkir,” kata Ketut Riang. *esa
1
Komentar