Tarif Angkutan Ferry Naik 11%
Nilainya Tak Sesuai Harapan, Pengusaha Kecewa
JAKARTA, NusaBali
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menilai besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan tidak sesuai harapan.
Ia mengatakan usulan tarif yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak terlalu besar, namun perhitungan yang dilakukan pemerintah mulai dari tahun 2018 tersebut masih terdapat kekurangan sebesar 35,4 persen.
"Yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan. Sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum," kata Khoiri seperti dilansir kompas.com, Kamis (29/9).
Khoiri mengatakan penetapan tarif tersebut bertolak belakang dengan keselamatan transportasi yang sering diagungkan Kemenhub.
Ia mengatakan asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah.
"Sehingga keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator atau pengusaha lagi tetapi merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, karena kondisi pentarifan yang sangat minim," ujarnya.
Khoiri mengatakan kenaikan tarif yang tak sesuai harapan ini selain berpengaruh pada faktor keselamatan, dikhawatirkan juga akan memengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gaji.
Selain itu, ia membandingkan tarif baru angkutan penyeberangan dengan tarif angkutan lainnya yang mengalami kenaikan antara 35-40 persen.
"Organda sudah mengalami kenaikan antara 35-45 persen dan Aptrindo 40 persen, sebelum terjadinya kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi di mana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh Kemenhub padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim," ucap dia.
Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat menetapkan regulasi terkait penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.
Tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Aturan ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 28 September 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.
"Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen," kata Hendro pada Rabu (28/9). *
1
Komentar