Garong Spesialis Router Ditembak
Sudah Beraksi di 95 Balai Banjar di Denpasar dan Badung
Tersangka ini sangat paham dengan router, karena dulunya dia teknisi salah satu provider komunikasi.
DENPASAR, NusaBali
Aparat Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus maling spesialis router (penghubung internet) bernama Kairul Fajri, 27, Selasa (27/9) siang. Pengakuan tersangka Kairul sudah beraksi di 95 balai banjar di Denpasar dan Badung.
Apes saat penangkapan di kosnya di Jalan Taman Pancing Gang Lembu Sora II, Pemogan, Denpasar Selatan, tersangka Kairul melawan petugas hingga kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. “Terpaksa kami tembak karena melawan,” tegas Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (30/9).
Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka asal Madura, Jawa Timur itu setelah Polsek Denpasar Barat menerima banyak laporan dari masyarakat yang kehilangan router internet di bale banjar dan kos-kosan. Tak hanya itu, tersangka yang pernah menjadi teknisi salah satu provider itu juga mencuri helm dan HP.
Khusus untuk pencurian router, selama 1,5 bulan terakhir tersangka sudah berhasil mencuri di 95 TKP. Puluhan TKP itu tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kota Denpasar dan Badung. Dari 95 router hasil curiannya, 30 di antaranya sudah dijual tersangka secara online. Setiap satu unit dijual Rp 150.000. Sementara 60 unit router lainnya berhasil disita aparat Polsek Denpasar Selatan dari kos tempat tinggal tersangka.
"Pelaku ini menjadi target operasi kami. Hampir 100 laporan masyarakat yang tersebar di Denpasar dan Badung. Router yang dicuri adalah yang ada di bale banjar, los-kosan, dan fasilitas umum. Sebelum beraksi, terlebih dahulu tersangka melakukan survei," ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (30/9).
Perwira melati satu di pundak ini mengungkapkan, terakhir tersangka Kairul Fajri beraksi di saah satu kos di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Selasa (27/9) pukul 05.00 Wita. Di sana tersangka mencuri dua unit HP milik Azar Nurhazan Sudrajat, 26. Peristiwa pencurian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka yang sebelumnya diduga pelaku pencurian router. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Kevin Mario Immanuel langsung melakukan penyergapan di kosan tempat tinggal tersangka.
"Keberhasilan pengungkapan ini menjawab keresahan masyarakat khususnya terkati dengan pencurian router. Masyarakat yang merasa jadi korban, silahkan datang ke Polsek Denpasar Barat. Kita akan coba cocokan barang yang berhasil kita amankan. Kami akan minta bantuan dari Biznet dan Indihome," beber perwira lulusan Akpol tahun 2007 ini.
Kini tersangka bersama barang bukti berupa dua unit HP, dua pasang sepatu, tas gendong, 2 buah helm, 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 8431 FO, 65 Unit router berbagai merk, 34 unit charger router, 10 Unit kabel Lan, dan 7 Unit STB kini diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Keterangan dari tersangka masih dilakukan pengembangan.
"Tersangka katanya beraksi sendiri. Tersangka ini sangat paham dengan router, karena dulunya dia teknisi salah satu provider komunikasi. Puluhan barang ini dicuri di Denpasar Barat 20 TKP, Denpasar Selatan 20 TKP, Denpasar Utara, 10 TKP, Denpasar Timur 15 TKP, Kuta 10 TKP, dan Kuta Selatan 20 TKP. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kapolsek Asal Gianyar ini.
Sementara tersangka Kairul Fajri mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dirinya mengaku mencuri router karena sudah paham dengan barang itu dan sudah berpengalaman. Tersangka juga mengaku sudah berhenti bekerja sebagai pegawai salah satu provider setahun terakhir. Selamat setahun ini tersangka bekerja freelance.
"Setelah ditangkap polisi saya merasa menyesal. Semoga dengan kejadian ini jadi pelajaran buat saya ke depannya," ungkap tersangka bapak satu anak ini. *pol
Apes saat penangkapan di kosnya di Jalan Taman Pancing Gang Lembu Sora II, Pemogan, Denpasar Selatan, tersangka Kairul melawan petugas hingga kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. “Terpaksa kami tembak karena melawan,” tegas Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (30/9).
Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka asal Madura, Jawa Timur itu setelah Polsek Denpasar Barat menerima banyak laporan dari masyarakat yang kehilangan router internet di bale banjar dan kos-kosan. Tak hanya itu, tersangka yang pernah menjadi teknisi salah satu provider itu juga mencuri helm dan HP.
Khusus untuk pencurian router, selama 1,5 bulan terakhir tersangka sudah berhasil mencuri di 95 TKP. Puluhan TKP itu tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kota Denpasar dan Badung. Dari 95 router hasil curiannya, 30 di antaranya sudah dijual tersangka secara online. Setiap satu unit dijual Rp 150.000. Sementara 60 unit router lainnya berhasil disita aparat Polsek Denpasar Selatan dari kos tempat tinggal tersangka.
"Pelaku ini menjadi target operasi kami. Hampir 100 laporan masyarakat yang tersebar di Denpasar dan Badung. Router yang dicuri adalah yang ada di bale banjar, los-kosan, dan fasilitas umum. Sebelum beraksi, terlebih dahulu tersangka melakukan survei," ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (30/9).
Perwira melati satu di pundak ini mengungkapkan, terakhir tersangka Kairul Fajri beraksi di saah satu kos di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Selasa (27/9) pukul 05.00 Wita. Di sana tersangka mencuri dua unit HP milik Azar Nurhazan Sudrajat, 26. Peristiwa pencurian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka yang sebelumnya diduga pelaku pencurian router. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Kevin Mario Immanuel langsung melakukan penyergapan di kosan tempat tinggal tersangka.
"Keberhasilan pengungkapan ini menjawab keresahan masyarakat khususnya terkati dengan pencurian router. Masyarakat yang merasa jadi korban, silahkan datang ke Polsek Denpasar Barat. Kita akan coba cocokan barang yang berhasil kita amankan. Kami akan minta bantuan dari Biznet dan Indihome," beber perwira lulusan Akpol tahun 2007 ini.
Kini tersangka bersama barang bukti berupa dua unit HP, dua pasang sepatu, tas gendong, 2 buah helm, 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 8431 FO, 65 Unit router berbagai merk, 34 unit charger router, 10 Unit kabel Lan, dan 7 Unit STB kini diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Keterangan dari tersangka masih dilakukan pengembangan.
"Tersangka katanya beraksi sendiri. Tersangka ini sangat paham dengan router, karena dulunya dia teknisi salah satu provider komunikasi. Puluhan barang ini dicuri di Denpasar Barat 20 TKP, Denpasar Selatan 20 TKP, Denpasar Utara, 10 TKP, Denpasar Timur 15 TKP, Kuta 10 TKP, dan Kuta Selatan 20 TKP. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kapolsek Asal Gianyar ini.
Sementara tersangka Kairul Fajri mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dirinya mengaku mencuri router karena sudah paham dengan barang itu dan sudah berpengalaman. Tersangka juga mengaku sudah berhenti bekerja sebagai pegawai salah satu provider setahun terakhir. Selamat setahun ini tersangka bekerja freelance.
"Setelah ditangkap polisi saya merasa menyesal. Semoga dengan kejadian ini jadi pelajaran buat saya ke depannya," ungkap tersangka bapak satu anak ini. *pol
1
Komentar