SP3 Kasus UU ITE, Polres Buleleng Digugat Praperadilan
SINGARAJA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Lars Christensen menggugat praperadilan terhadap Polres Buleleng ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Buleleng tersebut, terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus UU ITE.
Humas PN Singaraja, Hermayanti membenarkan adanya permohonan praperadilan terhadap Polres Buleleng. Rencananya sidang praperadilan itu, akan mulai digelar pada Senin (10/10) mendatang.
"Benar (ada permohonan praperadilan dengan termohon Polres Buleleng), pemohon atas nama saudara Lars Christensen," ujar Hermayanti, Jumat (30/9) siang.
Gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng tersebut dilayangkan Lars Christensen ke PN Singaraja, pada Selasa (27/9) lalu dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sgr. Gugatan itu, terkait putusan Polres Buleleng yang telah mengeluarkan SP3 Nomor: S.Tap/25/VII/2022/RESKRIM, tentang penghentian penyidikan atas nama tersangka Ni Luh Sukerasih, tertanggal 8 September 2022.
Dalam gugatannya tersebut, Lars Christensen menganggap SP3 yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Buleleng tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pihaknya meminta penyidikan dilanjutkan, dan berkas perkara dilimpahkan jaksa penuntut umum Kejari Buleleng untuk kemudian dilimpahkan ke PN Singaraja untuk disidangkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyebutkan, penyidik Polres Buleleng menghentikan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Ni Luh Sukerasih, dengan alasan tidak cukup bukti.
Menurutnya kasus itu sudah beberapa kali dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkasnya sudah lama bolak-balik (ke kejaksaan). Memang di-SP3, pertimbangan SP3 karena tidak cukup bukti," ujarnya dikonfirmasi terpisah.
AKP Sumarjaya mengaku belum bisa menanggapi gugatan tersebut lebih jauh lagi lantaran pihak Polres Buleleng belum menerima tembusan gugatan secara resmi. "Kami belum bisa komentar banyak. Sudah kami cek ke Reskrim dan Seksi Hukum, belum ada tembusan gugatan yang diterima," kata dia.
Untuk diketahui, kasus UU ITE itu bermula dari peristiwa penodaan agama di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Video Lars Christensen menendang sebuah palinggih viral di media sosial hingga dilaporkan ke polisi. Kasus itu bergulir hingga pengadilan. Lars divonis bersalah oleh majelis hakim PN Singaraja dan menjalani hukuman di Lapas Singaraja kemudian bebas pada 2021 lalu.
Namun sebelumnya, pada 2019, Lars Christensen sempat melaporkan Ni Luh Sukerasih ke Mapolres Buleleng. Ia mengadukan Ni Luh Sukerasih terkait pelanggaran UU ITE karena telah menyebarkan sepotong video yang dinilai mencoreng nama baiknya. Belakangan penyidikan laporan Lars Christensen itu dihentikan karena polisi menilai tidak cukup bukti.*mz
Komentar