Waktu Pengerjaan Fisik TPST Akan Usai, Rekanan Ajukan Adendum 45 Hari
DENPASAR, NusaBali
Pengerjaan proyek fisik tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar akan berakhir pada 14 Oktober 2022 mendatang.
Namun, pihak rekanan pesimistis bisa menyelesaikan proyek fisik tepat waktu. Hal itu membuat rekanan akan melakukan pengajuan adendum untuk menambah pengerjaan selama 45 hari.
“Kami sedang mengusulkan adendum penambahan waktu. Karena adanya penambahan item pekerjaan dari pihak ketiga operasional,” kata Pejabat Pembuat Komitmen Sanitasi Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali I Wayan Andi Suryantara, Jumat (30/9).
Menurutnya, karena tiga proyek fisik TPST tersebut jadi satu kontrak, adendum yang diajukan untuk semua TPST. Namun, dia mengatakan khusus untuk proyek di Banjar Biaung, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur dipastikan rampung akhir Oktober 2022.
Andi Suryantara mengatakan, adendum ini dibuat karena adanya penambahan item pekerjaan dari pihak ketiga operasional. “Untuk saat ini terkendala beton karena harus berebut untuk vendor ready mix. Hal itu karena di Bali, baik dari dana APBD maupun APBN pekerjaan butuh beton. Dan jumlah vendor beton di Bali terbatas,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Denpasar Anak Agung Susruta Ngurah Putra menyayangkan dengan pengajuan penambahan pengerjaan tersebut. Apalagi kendala pada beton, menurut dia rekanan yang menang tender harusnya sudah memetakan kendala-kendala tersebut.
Sehingga, penyelesaian fisik TPST tidak molor. Apalagi, target fisik disanggupi selesai pada akhir Oktober 2022 dengan kontrak kerja maksimal 14 Oktober 2022 itu sudah disanggupi. “Apapun alasan kendalanya sebelum pengerjaan fisik dimulai kan harusnya ada pemetaan dulu. Sekarang mengatakan ada kendala beton, ini kan tidak bisa diterima alasannya,” kata Susruta. *mis
1
Komentar