2 PNS Berselingkuh Jadi Tersangka
Kasus ini bermula ketika suami dari NNS, yakni S yang seorang polisi curiga dengan gelagat istrinya.
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menetapkan dua oknum PNS di Karangasem karena bermesum dalam mobil di seputaran Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Klungkung, sebagai tersangka. Kedua tersangka berinisial NA,40, dan NNS,39
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama mengatakan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Karangasem. Keduanya dilaporkan langsung oleh suami dari NNS, saat memergoki istrinya itu berdua dengan pria lain di dalam mobil di wilayah Karangasem. Namun, perbuatan mesumnya itu diduga dilakukan di seputaran Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, wilayah Klungkung. "Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Wiratama, Jumat (30/9).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan, karena kasus tersebut ancamannya dibawah lima tahun. Namun mereka masih harus wajib lapor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman 9 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika suami dari NNS, yakni S yang seorang polisi curiga dengan gelagat istrinya. Kemudian sang suami mengecek lokasi handphone istrinya itu, dan terlacak keberadaan istirnya pada Senin (19/9) lalu. Ternyata dugaan S benar, pada Senin (19/9) dia melihat istrinya bersama pria lain berinisal NA dalam mobil Honda Jazz warna putih.
Begitu melihat istrinya itu melintas di wilayah Karangasem sekitar pukul 19.10 Wita, S lalu membuntuti mobil itu dan langsung menjegatnya. Saat itu juga S langsung memarahi istrinya, dan mengintrogasi NA. PNS yang diketahui seorang guru itu lalu mengaku sudah bermesum dengan NNS. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Karangasem. Namun, karena kejadiannya di wilayah Klungkung maka kasus ini ditangani Polres Klungkung.*wan
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama mengatakan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Karangasem. Keduanya dilaporkan langsung oleh suami dari NNS, saat memergoki istrinya itu berdua dengan pria lain di dalam mobil di wilayah Karangasem. Namun, perbuatan mesumnya itu diduga dilakukan di seputaran Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, wilayah Klungkung. "Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Wiratama, Jumat (30/9).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan, karena kasus tersebut ancamannya dibawah lima tahun. Namun mereka masih harus wajib lapor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman 9 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika suami dari NNS, yakni S yang seorang polisi curiga dengan gelagat istrinya. Kemudian sang suami mengecek lokasi handphone istrinya itu, dan terlacak keberadaan istirnya pada Senin (19/9) lalu. Ternyata dugaan S benar, pada Senin (19/9) dia melihat istrinya bersama pria lain berinisal NA dalam mobil Honda Jazz warna putih.
Begitu melihat istrinya itu melintas di wilayah Karangasem sekitar pukul 19.10 Wita, S lalu membuntuti mobil itu dan langsung menjegatnya. Saat itu juga S langsung memarahi istrinya, dan mengintrogasi NA. PNS yang diketahui seorang guru itu lalu mengaku sudah bermesum dengan NNS. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Karangasem. Namun, karena kejadiannya di wilayah Klungkung maka kasus ini ditangani Polres Klungkung.*wan
1
Komentar