Polsek Kubu Tindak Pengendara dengan Knalpot Brong
AMLAPURA, NusaBali
Anggota Polsek Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem menggelar razia khusus menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di depan Mapolsek Kubu, Kecamatan Kubu, Jumat (30/9).
Pengendara yang menggunakan knalpot brong diberhentikan kemudian knalpotnya dilepas. Para pengendara disarankan agar mengganti dengan knalpot standar. Razia dipimpin Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona. Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona mengatakan, menggunakan knalpot brong mengganggu kenyamanan pengendara lain karena mengeluarkan suara bising. Melanggar pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. “Pengendara yang menggunakan knalpot brong bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau dipenjara selama 1 bulan. Sementara kami lakukan teguran,” ungkap AKP Nengah Sona.
Menggunakan knalpot brong lebih boros bahan bakar minyak, mesin motor lebih cepat panas karena gas buangnya lebih besar, di samping menimbulkan suara bising. Sementara UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem telah lama melakukan penertiban knalpot brong yang digunakan pada truk. Sebab menyebabkan bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Pada tengah malam, banyak truk pengangkut material yang melintas, suaranya bising terdengar jelas. Setelah truk-truk yang melakukan pengujian kendaraan bermotor, knalpot brong dipotong hingga terkumpul dua karung potongan knalpot brong. *k16
1
Komentar