Jaksa Tahan Tersangka KUR Fiktif
Tersangka OR yang merupakan debitur di bank pemerintah tersebut mengajukan puluhan KUR fiktif yang merugikan negara Rp 697.874.953.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar melakukan penahanan terhadap tersangka KUR (Kredit Usaha Rakyat) di salah satu bank pelat merah di Denpasar. Dalam aksinya, tersangka berinisial OR yang merupakan debitur bank pemerintah ini mengajukan kredit tidak sesuai ketentuan yang ada. OR mengajukan 26 kredit fiktif senilai Rp 600 juta.
Penahanan dilakukan berbarengan dengan pelimpahan tahap II yaitu barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. “Tersangka OR sudah resmi kami tahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Suyantha dalam rilisnya Senin (3/10).
Dijelaskan, kedua tersangka membobol bank plat merah tersebut dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2020. Kedua tersangka mengajukan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Menurut Eka Suyantha, permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh kedua tersangka menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Setelah itu, pada saat pencairan kredit, debitur diantar oleh kedua tersangka. “KUR yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga atau kedua tersangka,” jelas Eka Suyantha.
Perbuatan kedua tersangka ini telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. Keduanya disangkakan, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU Tipikor, Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dikatakan Eka Suyantha, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya serta ekspos perkara. “Penyidik secepatnya akan memanggil para tersangka kemudian menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Eka Suyantha.
Kasus pembobolan KUR ini sendiri bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pegawai bank pelat merah bernama Riza Kerta Yudha, 33, bersama beberapa rekannya membobol KUR dengan kerugian Rp 3 miliar lebih.
Dalam sidang terungkap modus yang digunakan terdakwa yaitu melakukan manipulasi proses KUR di bank pelat merah ini bersama dengan calon nasabah. Yaitu dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Terdakwa juga mengajukan syarat administratif kredit berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha tidak sesuai dengan prosedur. “Terdakwa sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan bersyarat,” ujar JPU dalam dakwaan. *rez
Penahanan dilakukan berbarengan dengan pelimpahan tahap II yaitu barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. “Tersangka OR sudah resmi kami tahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Suyantha dalam rilisnya Senin (3/10).
Dijelaskan, kedua tersangka membobol bank plat merah tersebut dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2020. Kedua tersangka mengajukan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Menurut Eka Suyantha, permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh kedua tersangka menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Setelah itu, pada saat pencairan kredit, debitur diantar oleh kedua tersangka. “KUR yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga atau kedua tersangka,” jelas Eka Suyantha.
Perbuatan kedua tersangka ini telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. Keduanya disangkakan, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU Tipikor, Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dikatakan Eka Suyantha, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya serta ekspos perkara. “Penyidik secepatnya akan memanggil para tersangka kemudian menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Eka Suyantha.
Kasus pembobolan KUR ini sendiri bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pegawai bank pelat merah bernama Riza Kerta Yudha, 33, bersama beberapa rekannya membobol KUR dengan kerugian Rp 3 miliar lebih.
Dalam sidang terungkap modus yang digunakan terdakwa yaitu melakukan manipulasi proses KUR di bank pelat merah ini bersama dengan calon nasabah. Yaitu dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Terdakwa juga mengajukan syarat administratif kredit berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha tidak sesuai dengan prosedur. “Terdakwa sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan bersyarat,” ujar JPU dalam dakwaan. *rez
Komentar