Pasutri Tersangka Kredit Fiktif Kembalikan Kerugian Negara
DENPASAR, NusaBali
Pasutri tersangka kasus korupsi di bank pemerintah berinisial SW dan IKB memilih mengembalikan uang kerugian negara ke penyidik Pidana Khusus (Kejati) Bali pada Selasa (4/10).
Melalui keluarganya, pasutri ini mengembalikan uang Rp 350 juta. “Sebelumnya tanggal 28 Juni 2022 lalu kedua tersangka juga telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 1.150.000.000. Sehingga total pengembalian sampai dengan saat ini adalah sejumlah Rp. 1,5 miliar,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Luga Harlianto melalui siaran persnya Selasa siang.
Disebutkan, tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan dikembalikan secara bertahap. “Tentunya hal ini yang diharapkan dari pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara.”sambung Luga Harlianto.
Luga menerangkan, dalam perkara ini tim penyidik sudah melakukan penyidikan sejak tanggal 15 Maret 2022. Dalam penyidikan itu ditemukan bukti-bukti telah terjadi tindak pidana korupsi. Dimana pada tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke bank pelat merah tersebut.
Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV SU, CV DBD, dan CV BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp 5 miliar. Dalam permohonan itu yang dijadikan agunan adalah berupa kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali. Tapi dalam perjalanan, penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak pernah ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut alias fiktif.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *rez
Disebutkan, tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan dikembalikan secara bertahap. “Tentunya hal ini yang diharapkan dari pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara.”sambung Luga Harlianto.
Luga menerangkan, dalam perkara ini tim penyidik sudah melakukan penyidikan sejak tanggal 15 Maret 2022. Dalam penyidikan itu ditemukan bukti-bukti telah terjadi tindak pidana korupsi. Dimana pada tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke bank pelat merah tersebut.
Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV SU, CV DBD, dan CV BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp 5 miliar. Dalam permohonan itu yang dijadikan agunan adalah berupa kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali. Tapi dalam perjalanan, penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak pernah ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut alias fiktif.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *rez
Komentar