KLHK RI Resmi Lepas Lahan Pekarangan Warga Eks Timtim
SINGARAJA, NusaBali
Kepastian pelepasan lahan yang selama puluhan tahun ditempati 107 KK pengungsi eks Timtim (Timor Timur) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng akhirnya mendapat kejelasan.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI secara resmi melepas 7,6 hektare lahan untuk pekarangan dan fasilitas umum (fasum) warga tesetbut. Dari jumlah itu, seluas 5,8 hektare dialokasikan untuk lahan pekarangan. Masing-masing KK akan mendapatkan lahan 4 are, sesuai dengan lahan yang ditempati selama ini. Selebihnya dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (fasum), mulai dari balai banjar, parahyangan, jalan, dan sekolah.
Sekda Buleleng Gede Suyasa, Selasa (4/10), mengatakan persetujuan pelepasan pekarangan dan fasum untuk warga eks Timtim sudah turun melalui surat resmi. Saat ini melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang memproses pensertifikatan lahan tersebut. BPN segera akan mengukur titik koordinat untuk penerbitan sertifikat. Sebelumnya masih terkendala masalah biaya pengukuran penentuan titik batas area. ‘’Namun, setelah BPN berkoordinasi dengan KLHK, kementerian siap membiayai. Sehingga masyarakat tidak lagi ada beban,” ucap Suyasa.
Dalam pensertifikatan tanah itu nanti, BPN akan menerbitkan satu sertifikat untuk seluruh KK. Hal itu sesuai dengan permintaan warga setempat, untuk mengantisipasi lahan beralih kepemilikan jika diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). “BPN nanti akan membuatkan satu sertifikat untuk luasan lahan 7,6 hektar, tetapi di dalamnya tertera 107 KK, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Karena tanah ini bagi mereka adalah perjuangan, sehingga itikad baik warga setempat tidak dijual setelah dapat SHM,” imbuh birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Sementara itu, lahan garapan 66,3 hektare yang diusulkan warga, sampai saat ini masih berproses di KLHK. Suyasa menyebut Pemkab Buleleng dan warga harus menunggu dengan sabar. Sebab, sejauh ini respon dari pemerintah pusat sudah sangat positif. *k23
1
Komentar