Bupati Giri Prasta Ingatkan Desa Adat dan LPD Taat Regulasi
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta membuka Rapat Pembinaan dan Pendampingan Hukum kepada Bendesa Adat dan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Kabupaten Badung, Selasa (4/10) di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung.
Acara yang digelar Pemerintah Kabupaten Badung bersinergi dengan jajaran Forkopimda dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung ini guna menjaga eksistensi keberadaan desa adat sekaligus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat adat.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Badung yang diwakili oleh Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana, Perwakilan Dandim 1611/Badung, prajuru MDA Kabupaten Badung, Kepala LP LPD Kabupaten Badung, Ketua BKS LPD Kabupaten Badung, prajuru MDA Kecamatan se-Kabupaten Badung, para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung dan Ketua LPD se-Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta menyampaikan, rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada 122 Bendesa Adat dan 122 Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Kabupaten Badung merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi Pemkab Badung bersama jajaran Forkopimda dan MDA Kabupaten Badung, dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan Bendesa Adat dan Ketua LPD terkait kebijakan nasional/daerah serta ketentuan lainnya yang terkait dengan adat, sekaligus untuk meningkatkan fungsi dan peran Desa Adat dan LPD sebagai mitra pemerintah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kejari Badung, Kapolres Badung dan Bapak Dandim 1611/Badung, karena telah melaksanakan kegiatan ini bersama MDA Kabupaten Badung berkenaan dengan pembinaan dan pendampingan hukum kepada Bendesa Adat dan Ketua LPD se-Badung. Semoga melalui pengarahan berkaitan dengan tatanan regulasi yang disampaikan oleh narasumber bisa dijadikan notulen oleh seluruh peserta,” ujarnya.
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber, masing-masing dari perwakilan Kejari Badung dengan topik Kedudukan Hukum Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dalam Sistem Lembaga Keuangan Mikro, UU Nomor 1 Tahun 2013 serta dari perwakilan Polres Badung dengan topik Pengelolaan Keuangan Desa Adat yang bersumber dari Dudukan/Kontribusi dan Dana Alokasi Desa dari Provinsi Bali, Pergub Bali Nomor 34 Tahun 2019.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta juga memandang perlu untuk selalu melihat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pihaknya bisa segera memberikan bantuan kepada kegiatan Desa Adat dan LPD yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Badung. “Tadi saya juga sudah banyak memberikan pemaparan secara umum, kalau LPD ini yang namanya lembaga keuangan, ada Man, Manajemen dan Spiritual. Orangnya harus bagus, manajemen menggunakan program, spiritualnya harus selalu bakti pada Ida Hyang Rambut Sedana. Semoga ini mendapatkan sebuah pencerahan bagi kita semua, karena bagi saya untuk bisa terhindar dari masalah hukum jalan satu-satunya jangan dilanggar,” tegasnya.
Sementara itu Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung AA Putu Sutarja, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Giri Prasta dan jajaran Forkopimda Badung karena telah bersinergi dengan MDA Badung menggelar rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada Bendesa Adat dan Ketua LPD se-Kabupaten Badung. “Kami juga mengajak kepada seluruh Bendesa Adat dan Ketua LPD untuk selalu mendukung dan melaksanakan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung,” katanya. *ind
Komentar