UPTD Dishutbun Terbengkalai
UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan Rendang, Karangasem di Banjar Singarata, Desa/Kecamatan Rendang, terbengkalai sejak Januari 2017.
AMLAPURA, NusaBali
Gedung kantor dan aula serba demplot kurang terurus. Camat Rendang I Wayan Mastra sempat meminta agar diizinkan untuk dimanfaatkan jadi Sekretariat PKK Kecamatan Rendang sehingga gedung itu berfungsi. Tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil. Camat Rendang I Wayan Mastra mengungkapkan hal itu di ruang kerjanya, Kamis (27/4).
Kata Camat Mastra, sejak kewenangan kehutanan diambil alih Provinsi Bali, di Karangasem tidak lagi ada lembaga yang mengurus bidang kehutanan. Itulah sebabnya Kantor UPTD tersebut terbengkalai.
“Makanya dari pada gedung tersebut tidak dimanfaatkan, apalagi ada aula yang luas, kan kami meminta untuk Sekretariat PKK, sehingga gedung bisa bermanfaat, dan ada kegiatan di areal itu,” katanya.
Sebab, selama ini PKK Kecamatan Rendang, tidak memiliki sekretariat dan ruang untuk pertemuan. Apalagi, ada kegiatan arisan, pertemuan persiapan lomba tingkat kabupaten dan kegiatan sosial lainnya, memerlukan gedung dan aula yang luas. “Tetap kami akan mencoba meminta untuk memanfaatkan gedung dan aula tersebut,” tambah Camat Mastra.
Di bekas Kantor UPTD Dinas Hutbun Kecamatan Rendang juga ada beragam kebun yang merupakan demplot. Sehingga demplot tersebut juga bisa dimanfaatkan PKK Kecamatan Rendang untuk bercocok tanam.
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dihubungi terpisah mengakui sempat ada pengajuan dari Camat Rendang meminta untuk memanfaatkan bekas Kantor UPTD Dishutbun tersebut. “Nanti dulu masih dikaji, sebaiknya bekas kantor yang ada kebunnya itu dimanfaatkan untuk apa. Jangan sampai keliru memberikan izin pemanfaatan gedung dan lahan,” jelas Bupati Mas Sumatri. *k16
Kata Camat Mastra, sejak kewenangan kehutanan diambil alih Provinsi Bali, di Karangasem tidak lagi ada lembaga yang mengurus bidang kehutanan. Itulah sebabnya Kantor UPTD tersebut terbengkalai.
“Makanya dari pada gedung tersebut tidak dimanfaatkan, apalagi ada aula yang luas, kan kami meminta untuk Sekretariat PKK, sehingga gedung bisa bermanfaat, dan ada kegiatan di areal itu,” katanya.
Sebab, selama ini PKK Kecamatan Rendang, tidak memiliki sekretariat dan ruang untuk pertemuan. Apalagi, ada kegiatan arisan, pertemuan persiapan lomba tingkat kabupaten dan kegiatan sosial lainnya, memerlukan gedung dan aula yang luas. “Tetap kami akan mencoba meminta untuk memanfaatkan gedung dan aula tersebut,” tambah Camat Mastra.
Di bekas Kantor UPTD Dinas Hutbun Kecamatan Rendang juga ada beragam kebun yang merupakan demplot. Sehingga demplot tersebut juga bisa dimanfaatkan PKK Kecamatan Rendang untuk bercocok tanam.
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dihubungi terpisah mengakui sempat ada pengajuan dari Camat Rendang meminta untuk memanfaatkan bekas Kantor UPTD Dishutbun tersebut. “Nanti dulu masih dikaji, sebaiknya bekas kantor yang ada kebunnya itu dimanfaatkan untuk apa. Jangan sampai keliru memberikan izin pemanfaatan gedung dan lahan,” jelas Bupati Mas Sumatri. *k16
Komentar