BPN Tangguhkan Prona di Tukadaya
BPN tidak akan memroses kepesertaan Prona milik keluarga bersengkata, sebelum masalahnya tuntas.
NEGARA, NusaBali
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Jembrana tangguhkan proses Prona di Banjar Berawantangi Taman, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana. Prona yang ditangguhkan khusus milik keluarga I Kade Anom, 56, karena bermasalah.
Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa mengatakan, saat mediasi di gedung dewan, Selasa (25/4), ia menyarankan BPN KP tidak ikut campur masalah sengketa tanah di keluarga Gede Anom. “Biarkan dulu masalahnya diselesaikan di lingkup keluarga. Sebenarnya tidak perlu ikut Prona karena pajaknya 0 persen,” ungkap Sugiasa, Kamis (27/4). Sugiasa juga meminta kakak adik yang permasalahkan tanah warisan itu agar sama-sama instropeksi diri. Jangan sampai keluarga pecah gara-gara rebutan warisan.
Sugiasa mengaku BPN KP Jembrana setuju dengan sarannya. Pengukuran yang sempat dilakukan BPN KP dikatakan belum sah sepenuhnya. “BPN berjanji memfasilitasi jika sudah tidak ada masalah,” ujar politisi PDIP dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana ini. Sementara Kasubag Tata Usaha BPN KP Jembrana, I Ketut Suarta mengatakan menyerahkan penyelesaian masalah warisan tanah antara kakak beradik itu.
BPN KP tidak akan memroses kepesertaan Prona milik keluarga bersengkata itu, sebelum masalahnya tuntas. “Tanah bersengketa memang tidak bisa kami proses,” ujarnya. Dikatakan, sengketa tanah ini sempat diadukan oleh Anom ke BPN KP Jembrana. Suarta mengatakan, masalah ini sempat dimediasi salah satu Kasi di BPN KP Jembrana. Intinya, diminta menyelesaikan masalah internal mereka dan BPN tidak akan mencampuri pembagian waris. “Mereka harus menyelesaikan masalahnya,” tandas Suarta yang juga koordinator Prona di Jembrana.
Sebelumnya, warga Banjar Berawantangi Taman, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, I Kade Anom, 56, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (KP) Jembrana. Alasannya, BPN melakukan kesalahan pengukuran tanah milik tetangganya. Anom menuding BPN telah menyerobot tanahnya dan mengadukan kinerja Badan Pertanahan itu ke DPRD Jembrana, Jumat (21/4).
Anom yang datang ke gedung dewan didampingi keluarganya diterima Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Wayan Wardana. Menurut Anom, masalah tanah ini muncul karena pengukuran ada di lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017. Salah satu peserta adalah pemilik tanah di sebelah utara tanahnya. BPN melakukan pengukuran tanah pada tanggal 23 Februari 2017. Tiba-tiba ada patok masuk hampir sepanjang 20 meter dari tanah seluas 63 are milik Anom yang sudah bersertifikat. “Saat pengukuran saya dan keluarga tidak tahu, karena tidak ada siapa di rumah. Kaget lihat patok terpasang di tanah kami,” kata Anom, yang tinggal langsung di tanah tersebut.
Atas pemasangan patok di tanahnya, Anom melayangkan surat keberatan ke BPN KP Jembrana pada bulan Maret 2017. Sekitar satu minggu setelah melayangkan surat keberatan, BPN KP Jembrana merespon dan melayangkan surat panggilan. Dalam pertemuan itu, Anom menyatakan tidak mendapat solusi, sehingga memutuskan mengadu ke DPRD Jembrana. * ode
Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa mengatakan, saat mediasi di gedung dewan, Selasa (25/4), ia menyarankan BPN KP tidak ikut campur masalah sengketa tanah di keluarga Gede Anom. “Biarkan dulu masalahnya diselesaikan di lingkup keluarga. Sebenarnya tidak perlu ikut Prona karena pajaknya 0 persen,” ungkap Sugiasa, Kamis (27/4). Sugiasa juga meminta kakak adik yang permasalahkan tanah warisan itu agar sama-sama instropeksi diri. Jangan sampai keluarga pecah gara-gara rebutan warisan.
Sugiasa mengaku BPN KP Jembrana setuju dengan sarannya. Pengukuran yang sempat dilakukan BPN KP dikatakan belum sah sepenuhnya. “BPN berjanji memfasilitasi jika sudah tidak ada masalah,” ujar politisi PDIP dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana ini. Sementara Kasubag Tata Usaha BPN KP Jembrana, I Ketut Suarta mengatakan menyerahkan penyelesaian masalah warisan tanah antara kakak beradik itu.
BPN KP tidak akan memroses kepesertaan Prona milik keluarga bersengkata itu, sebelum masalahnya tuntas. “Tanah bersengketa memang tidak bisa kami proses,” ujarnya. Dikatakan, sengketa tanah ini sempat diadukan oleh Anom ke BPN KP Jembrana. Suarta mengatakan, masalah ini sempat dimediasi salah satu Kasi di BPN KP Jembrana. Intinya, diminta menyelesaikan masalah internal mereka dan BPN tidak akan mencampuri pembagian waris. “Mereka harus menyelesaikan masalahnya,” tandas Suarta yang juga koordinator Prona di Jembrana.
Sebelumnya, warga Banjar Berawantangi Taman, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, I Kade Anom, 56, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (KP) Jembrana. Alasannya, BPN melakukan kesalahan pengukuran tanah milik tetangganya. Anom menuding BPN telah menyerobot tanahnya dan mengadukan kinerja Badan Pertanahan itu ke DPRD Jembrana, Jumat (21/4).
Anom yang datang ke gedung dewan didampingi keluarganya diterima Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Wayan Wardana. Menurut Anom, masalah tanah ini muncul karena pengukuran ada di lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017. Salah satu peserta adalah pemilik tanah di sebelah utara tanahnya. BPN melakukan pengukuran tanah pada tanggal 23 Februari 2017. Tiba-tiba ada patok masuk hampir sepanjang 20 meter dari tanah seluas 63 are milik Anom yang sudah bersertifikat. “Saat pengukuran saya dan keluarga tidak tahu, karena tidak ada siapa di rumah. Kaget lihat patok terpasang di tanah kami,” kata Anom, yang tinggal langsung di tanah tersebut.
Atas pemasangan patok di tanahnya, Anom melayangkan surat keberatan ke BPN KP Jembrana pada bulan Maret 2017. Sekitar satu minggu setelah melayangkan surat keberatan, BPN KP Jembrana merespon dan melayangkan surat panggilan. Dalam pertemuan itu, Anom menyatakan tidak mendapat solusi, sehingga memutuskan mengadu ke DPRD Jembrana. * ode
Komentar