Praperadilan Janggal Disidangkan di PN Denpasar
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang Praperadilan terkait penetapan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh kepolisian pada, Kamis (27/4).
Sudah Dua Kali Diputus, Tapi Kembali Disidangkan
DENPASAR, NusaBali
Menariknya, kasus ini sudah dua kali dipraperadilankan di PN Denpasar, namun sidang ketiga dengan objek yang sama tetap digelar.
Sidang gugatan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sutrisno ini sendiri dilayangkan oleh penggugat Edy Yusuf dengan pihak tergugat Polda Bali. Dalam gugatannya, penggugat memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan penetapan SP3 yang sudah dikeluarkan penyidik kepolisian kepada dr Ardyanto Natanael Tanaya. Kuasa hukum dr Ardyanto, yaitu Nyoman Herawati mengatakan, kasus ini sendiri berawal dari perkara perdata terkait sengketa tanah seluas 76 are di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung pada tahun 1991.
Dalam sidang hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan dr Ardyanto sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Tidak terima, Edy Yusuf lalu melaporkan dr Ardyanto ke Polresta Denpasar pada 2014 lalu dengan dugaan pemalsuan tanda tangan hingga menjadikan dr Ardyanto sebagai tersangka. Namun karena kurangnya alat bukti, penyidik mengeluarkan SP3. “Nah, SP3 ini digugat oleh Edy Yusuf ke PN Denpasar. Tapi PN Denpasar menguatkan putusan SP3 tersebut,” terang Herawati.
Meski sudah kalah, Edy Yusuf tidak patah arang. Ia kembali melaporkan dr Ardyanto ke Polda Bali pada 2015 lalu dengan tuduhan yang sama, yaitu pemalsuan tanda tangan. Kliennya pun kembali dijadikan sebagai tersangka. Namun lagi-lagi karena kurang alat bukti perkara kembali dihentikan melalui SP3 yang dikeluarkan penyidik. Nah, pada 2015 ini Edy Yusuf kembali melakukan perlawanan terhadap SP3 tersebut dengan kembali mengajukan parperadilan di PN Denpasar.
“Tapi PN Denpasar kembali menguatkan SP3 penyidik dan menyatakan SP3 tersebut sudah sah,” terangnya. Anehnya, Edy Yusuf kembali melakukan gugatan praperadilan terhadap SP3 tersebut dan kembali diterima PN Denpasar. “Ini kan sangat janggal,” terangnya.
Sementara itu, Humas PN Denpasar, Ni Made Sukereni yang dikonfirmasi mengatakan gugatan praperadilan adalah hak masyarakat. Namun saat ditanya apakah aturan memperbolehkan PN Denpasar menyidangkan praperadilan dengan objek yang sama, Sukereni tidak mau berkomentar. Ia mengatakan akan menanyakan perkara ini kepada hakim yang menyidangkan mengapa kasus yang sama bisa bolak balik praperadilan. “Kami di PN memang tidak ada batasan praperadilan. Tetap kami sidang, nanti jika memang sudah jelas kasusnya sama, objeknya sama dan sudah pernah diputus. Saya kira tidak jauh hasilnya,” jelasnya. * rez
1
Komentar