nusabali

Komplotan Maling Seperangkat Gong Ditangkap

  • www.nusabali.com-komplotan-maling-seperangkat-gong-ditangkap

SINGARAJA, NusaBali
Polsek Kubutambahan menangkap tiga anggota komplotan pelaku pencurian seperangkat gong di Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh, Desa Adat Kelampuak, Kecamatan Kubutambahan.

Ketiga pelaku yang masih berkeluarga tersebut, yakni Nurhadi, 55, asal Banyuwangi, Jawa Timur, Kadek Dwi Bayu Saputra, 24, asal Desa Sangsit, Kecaman Sawan, Buleleng, dan seorang anak berusia 14 tahun.

Kasus pencurian seperangkat gong ini terungkap bermula dari laporan Wayan Wijana, 55, ke Mapolsek Kubutambahan, Sabtu (10/9) lalu. Saat itu, Wijana melapor ke polisi jika seperangkat gong berupa pengenter 3 buah, kantilan (2), cengceng beleganjur (8), terong beleganjur (4), milik Desa Adat Kelampuak, Kubutambahan, raib.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ketiga orang yang diduga mengambil seperangkat gong itu adalah Nurhadi, Kadek Dwi Bayu Saputra dan seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun.

Ketiga pelaku kemudian berhasil diamankan, pada Sabtu (2/10) lalu. Pelaku Kadek Dwi Bayu Saputra dan pelaku di bawah umur diamankan di rumahnya di Desa Bungkulan, Kecantikan Sawan. Sedangkan Nurhadi diamankan dari tempat kosnya di wilayah Kelurahan Banyuning, Buleleng.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta mengatakan, saat menjalankan aksinya ketiga orang pelaku ini memiliki peran berbeda. Untuk tersangka yang masih di bawah umur berperan mengawasi orang melintas di pura tersebut. Kemudian tersangka Kadek Dwi bertugas memotong tali gong memakai pisau.

Selanjutnya, tersangka Kadek Dwi bersama Nurhadi memasukan gong tersebut ke dalam karung plastik. Seperangkat gong hasil curian tersebut diangkutnya ke sepeda motor yang mereka bawa sebelumnya, untuk dibawa kabur.

"Sebelum melakukan aksinya para pelaku menyewa motor Vario Techno di daerah Kelurahan Penarukan. Kemudian bersama-sama menuju ke lokasi. Para pelaku berhenti di sebelah selatan Pura Bale Agung dan Puseh, lalu para mereka masuk ke dalam pura melalui pintu yang memang tidak terkunci," kata AKP Suparta, dalam rilis kasus, Kamis (6/10) siang.

AKP Suparta mengungkapkan, awalnya ketiga pelaku hendak mencari bokor berbahan kuningan. Karena di lokasi tidak menemukan, muncul niat mereka untuk mencuri seperangkat gong yang tertutup terpal. Mereka mengambil gong dengan memutus tali gong, kemudian dimasukan ke dalam karung plastik.

Seperangkat gong hasil curian itu kemudian dipotong-potong dan dijual ke pedagangnya rongsokan. Pertama dijual dengan harga Rp 1 juta lebih. Lalu yang kedua dijual dengan harga Rp 3 juta. "Diduga para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari faktor ekonomi. Uang hasil penjualan (gong curian) itu digunakan mereka untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 6 potong tasi pengikat gong, 1 buah pisau cutter, 6 buah gong terbuat dari kuningan, gong yang sudah dipotong-potong yang terbuat dari kuningan dengan berat sekitar 13 kilogram, 3 buah mata gergaji besi dan 1 karung plastik.

Akibat perbuatannya, tersangaka Nurhadi dan Kadek Dwi Bayu Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku yang masih di bawah umur kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, sesuai sistem peradilan anak. *mz

Komentar