Tak Dapat Ampun Hakim, Buruh Shabu Divonis 6 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada buruh bernama Ketut Ariadi, 50, yang jadi terdakwa kasus kepemilikan 23 paket shabu dalam sidang online, Kamis (6/10).
Putusan ini sama percis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Ketut Ariadi terbukti melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Selain menuntut hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga diberi pidana tambahan. “Menjatuhkan pidana denda sebesar 1.415.000.000 dengan subsidair tiga bulan penjara,” ujar hakim dalam putusan.
Terungkap dalam sidang, terdakwa Ariadi ditangkap Polresta Denpasar Selasa 14 Juni 2022 sekira jam 16.40 wita di Rumah kos Kamar No.3 Jalan Tukad Baru Banjar Panti Gede Desa Pemogan Kecamatan Dsenpasar Selatan. Barang bukti shabu ditemukan petugas ketika menggeledah kamar terdakwa tepatnya di dalam vespa mainan.
Diantaranya 1 tutup bong dirangkai dengan pipet putih, 1 tas kresek bening berisi 1 buah dompet bertuliskan ramayana yang didalamnya berisi 23 paket shabu, 1 potongan pipet hijau, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah korek apis gas, dan diatas kasur ditemukan 1 buah HP merk Samsung.
Terdakwa menyebut barang terlarang tersebut milik Ajus yang diambil Senin 13 Juni 2022 di Jalan By pass Nusa Dua. Sebenarnya paket shabu yang diterima terdakwa dari Ajus sebanyak 25 paket, sebanyak 2 paket dikonsumsi sendiri sedangkan 23 paket dijual. Untuk memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan, sidang akan dilanjutkan pekan depan. *rez
1
Komentar