Korban Bencana Bisa Terima Bantuan hingga Rp 100 Juta
Dana Stimulan Digodok dalam Perbup
Warga tidak termasuk ke dalam DTKS tidak bisa diberikan bantuan, sekalipun menjadi korban bencana.
MANGUPURA, NusaBali
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung telah melakukan finalisasi pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Salah satu hal substantif yang diperjuangkan, yakni pemberian dana stimulan bagi korban bencana tanpa terkecuali. Besar bantuan bagi korban bencana dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta, tergantung tingkat kerusakan.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Badung I Gede Darma menyebut, saat ini tengah disiapkan regulasi kebencanaan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). “Kami bersama Bagian Hukum hingga hari ini (kemarin) melaksanakan harmonisasi ranperbup berkaitan dengan bantuan stimulan bagi warga yang terkena bencana. Saat ini sedang harmonisasi dengan provinsi,” ujarnya, Kamis (6/10).
Dikatakan, sebelumnya terdapat Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 yang mengatur tentang bantuan sosial. Namun terdapat banyak ketentuan yang harus dipenuhi warga yang terkena bencana, sehingga menyulitkan dalam penyaluran. Hal ini disebabkan kategori penerima bantuan sosial adalah warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Ketika kami akan membantu warga, ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang terkena bencana. Warga yang tidak termasuk ke dalam DTKS tidak bisa diberikan bantuan. Karena dalam pemberian bantuan itu harus memenuhi kriteria sosial, sehingga tidak bisa diberikan,” jelas Darma.
Menurut Darma, nantinya dalam ranperbup akan diatur rentang nominal yang akan diberikan bagi korban bencana. Sebelum memberikan bantuan, ada tim pengkaji yang akan turun ke lapangan. Tim yang diberi nama Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana) ini akan ditetapkan oleh Bupati Badung. Tim ini beranggotakan BPBD dan OPD terkait seperti Dinas PUPR, Perkim, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan objek bencana tersebut.
“Warga yang terdampak ekonominya, rumahnya, termasuk juga tempat suci atau merajan, itu akan mendapat bantuan, namun sudah barang tentu dengan ketentuan yang berlaku,” kata Darma sembari menyebut sampai saat ini BPBD memang tidak langsung memberikan bantuan kepada masyarakat.
Lanjut dikatakan, harmonisasi ranperbup ini terus dikebut sehingga segera dapat diterapkan. Sampai saat ini belum ada penyaluran bantuan terhadap korban bencana alam di wilayah Badung, lantaran terbentur dengan ketentuan yang berlaku. Juga karena situasi pandemi Covid-19. Diakui, sejak 2020 hingga sekarang pihaknya belum bisa memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampah bencana alam.
“Astungkara di Oktober ini bisa clear, karena kami sudah harmonisasi kemarin di provinsi, di Kanwil KemenkumHAM. Sekarang kami menunggu rekomendasi dari KemenkumHAM. Besar bantuanya kalau tidak salah dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta, tergantung tingkat kerusakan,” kata Darma, mantan Camat Petang ini. *ind
Salah satu hal substantif yang diperjuangkan, yakni pemberian dana stimulan bagi korban bencana tanpa terkecuali. Besar bantuan bagi korban bencana dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta, tergantung tingkat kerusakan.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Badung I Gede Darma menyebut, saat ini tengah disiapkan regulasi kebencanaan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). “Kami bersama Bagian Hukum hingga hari ini (kemarin) melaksanakan harmonisasi ranperbup berkaitan dengan bantuan stimulan bagi warga yang terkena bencana. Saat ini sedang harmonisasi dengan provinsi,” ujarnya, Kamis (6/10).
Dikatakan, sebelumnya terdapat Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 yang mengatur tentang bantuan sosial. Namun terdapat banyak ketentuan yang harus dipenuhi warga yang terkena bencana, sehingga menyulitkan dalam penyaluran. Hal ini disebabkan kategori penerima bantuan sosial adalah warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Ketika kami akan membantu warga, ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang terkena bencana. Warga yang tidak termasuk ke dalam DTKS tidak bisa diberikan bantuan. Karena dalam pemberian bantuan itu harus memenuhi kriteria sosial, sehingga tidak bisa diberikan,” jelas Darma.
Menurut Darma, nantinya dalam ranperbup akan diatur rentang nominal yang akan diberikan bagi korban bencana. Sebelum memberikan bantuan, ada tim pengkaji yang akan turun ke lapangan. Tim yang diberi nama Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana) ini akan ditetapkan oleh Bupati Badung. Tim ini beranggotakan BPBD dan OPD terkait seperti Dinas PUPR, Perkim, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan objek bencana tersebut.
“Warga yang terdampak ekonominya, rumahnya, termasuk juga tempat suci atau merajan, itu akan mendapat bantuan, namun sudah barang tentu dengan ketentuan yang berlaku,” kata Darma sembari menyebut sampai saat ini BPBD memang tidak langsung memberikan bantuan kepada masyarakat.
Lanjut dikatakan, harmonisasi ranperbup ini terus dikebut sehingga segera dapat diterapkan. Sampai saat ini belum ada penyaluran bantuan terhadap korban bencana alam di wilayah Badung, lantaran terbentur dengan ketentuan yang berlaku. Juga karena situasi pandemi Covid-19. Diakui, sejak 2020 hingga sekarang pihaknya belum bisa memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampah bencana alam.
“Astungkara di Oktober ini bisa clear, karena kami sudah harmonisasi kemarin di provinsi, di Kanwil KemenkumHAM. Sekarang kami menunggu rekomendasi dari KemenkumHAM. Besar bantuanya kalau tidak salah dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta, tergantung tingkat kerusakan,” kata Darma, mantan Camat Petang ini. *ind
Komentar