Ratusan Hektare Areal Danau Diklaim Milik Warga
Jika endapan sedimen dikeruk, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan merasa dirugikan karena endapan danau saat surut dimanfaatkan sebagai areal pertanian.
SINGARAJA, NusaBali
Ratusan hektare dari luas areal Danau Buyan yang berlokasi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, diklaim milik warga. Klaim itu muncul di tengah upaya normalisasi danau akibat sedimen dan tumbuhan gulma oleh Balai Wilayah Sungai-Bali Penida (BWS-BP).
Informasi dihimpun Jumat (28/4), lahan yang diklaim sebagai hak milik warga berada di dalam tanggul pada sisi timur. Lahan yang diklaim itu merupakan bagian dari areal danau. Konon, luas lahan yang diklaim sebagai hak milik mencapai ratusan hektare. Persoalan itu muncul, ketika BWS BP hendak mengeruk sedimen dan tumbuhan gulma di sisi timur dekat tanggul. Kabarnya warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan keberatan jika sedimen itu dikeruk. Masalahnya, jika sidemen itu dikeruk praktis mereka kehilangan lahan dan peluang pendapatan dari hasil pertanian.
Selama ini, areal danau di sisi timur masih bisa dimanfaatkan warga sebagai lahan pertanian terutama pada musim kemarau. Karena air danau akan surut, sehingga sedimen itu akan kelihatan dan cukup subur jika ditanami sayur mayur. “Kalau sekarang dikeruk, jelas areal itu tidak bisa lagi dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, karena akan selalu tergenang air danau,” ungkap sumber.
Masih kata sumber, munculnya klaim warga tersebut, tiga alat berat yang dikerahkan pihak BWS BP ke lokasi Danau Buyan terpaksa parkir di sisi danau. Pihak Desa Pancasari lanjut sumber sudah mencarikan solusi agar BWS BP bisa mengeruk sedimen yang ada dengan alat berat. “Coba saja tanyakan ke pihak desa, apa solusinya, apa benar ada yang mengklaim sebagai hak milik,” imbuh sumber mewanti-wanti namanya tidak ditulis.
Perbekel Desa Pancasari Wayan Darsana yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menampik ada warga yang mengklaim punya lahan hak milik di dalam danau. Darsana juga mengaku sudah membahas persoalan tersebut dengan aparat desa, tokoh masyarakat, dan pihak BWS- BP. “Memang ada yang mengklaim punya hak milik di dalam tanggul. Cuma saya belum lihat bukti kepemilikannya. Kami memang sempat membahasnya, tapi ini masih sifatnya lisan saja, bukti otentik belum ada,” terangnya.
Perbekel Darsana menjelaskan, dari informasi yang didapat baik dari keterangan masyarakat maupun tokoh masyarakat, dulunya sebelum ada tanggul, areal danau itu sudah warga yang mengelola sebagai lahan pertanian. Bahkan, dulunya ada jalan setepak dari Pura Ulun Danau menuju Dusun Dasong. Kemudian karena ada pembangunan tanggul, warga pemilik lahan bersedia melepas lahan mereka melalui surat pernyataan. “Katanya warga hanya melepas lahan mereka hanya sebatas luas tanggul. Sedangkan di dalam tanggul, masih milik warga. Katanya juga itu dituangkan dalam surat pernyataan, tapi saya masih mencari surat pernyataan itu, termasuk bukti otentik sertifikat lahannya,” jelas Darsana.
Menurut Darsana, dalam pembahasan dengan aparat desa dan pihak BWS BP, diputuskan pengerukan sedimen di sisi timur, akan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak desa. Selain itu,pihak aparat desa juga meminta warga yang mengklaim punya lahan agar menunjukkan surat pernyataan pelepasan lahan termasuk bukti sertifikat kepemilikan lahan. *k19
Informasi dihimpun Jumat (28/4), lahan yang diklaim sebagai hak milik warga berada di dalam tanggul pada sisi timur. Lahan yang diklaim itu merupakan bagian dari areal danau. Konon, luas lahan yang diklaim sebagai hak milik mencapai ratusan hektare. Persoalan itu muncul, ketika BWS BP hendak mengeruk sedimen dan tumbuhan gulma di sisi timur dekat tanggul. Kabarnya warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan keberatan jika sedimen itu dikeruk. Masalahnya, jika sidemen itu dikeruk praktis mereka kehilangan lahan dan peluang pendapatan dari hasil pertanian.
Selama ini, areal danau di sisi timur masih bisa dimanfaatkan warga sebagai lahan pertanian terutama pada musim kemarau. Karena air danau akan surut, sehingga sedimen itu akan kelihatan dan cukup subur jika ditanami sayur mayur. “Kalau sekarang dikeruk, jelas areal itu tidak bisa lagi dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, karena akan selalu tergenang air danau,” ungkap sumber.
Masih kata sumber, munculnya klaim warga tersebut, tiga alat berat yang dikerahkan pihak BWS BP ke lokasi Danau Buyan terpaksa parkir di sisi danau. Pihak Desa Pancasari lanjut sumber sudah mencarikan solusi agar BWS BP bisa mengeruk sedimen yang ada dengan alat berat. “Coba saja tanyakan ke pihak desa, apa solusinya, apa benar ada yang mengklaim sebagai hak milik,” imbuh sumber mewanti-wanti namanya tidak ditulis.
Perbekel Desa Pancasari Wayan Darsana yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menampik ada warga yang mengklaim punya lahan hak milik di dalam danau. Darsana juga mengaku sudah membahas persoalan tersebut dengan aparat desa, tokoh masyarakat, dan pihak BWS- BP. “Memang ada yang mengklaim punya hak milik di dalam tanggul. Cuma saya belum lihat bukti kepemilikannya. Kami memang sempat membahasnya, tapi ini masih sifatnya lisan saja, bukti otentik belum ada,” terangnya.
Perbekel Darsana menjelaskan, dari informasi yang didapat baik dari keterangan masyarakat maupun tokoh masyarakat, dulunya sebelum ada tanggul, areal danau itu sudah warga yang mengelola sebagai lahan pertanian. Bahkan, dulunya ada jalan setepak dari Pura Ulun Danau menuju Dusun Dasong. Kemudian karena ada pembangunan tanggul, warga pemilik lahan bersedia melepas lahan mereka melalui surat pernyataan. “Katanya warga hanya melepas lahan mereka hanya sebatas luas tanggul. Sedangkan di dalam tanggul, masih milik warga. Katanya juga itu dituangkan dalam surat pernyataan, tapi saya masih mencari surat pernyataan itu, termasuk bukti otentik sertifikat lahannya,” jelas Darsana.
Menurut Darsana, dalam pembahasan dengan aparat desa dan pihak BWS BP, diputuskan pengerukan sedimen di sisi timur, akan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak desa. Selain itu,pihak aparat desa juga meminta warga yang mengklaim punya lahan agar menunjukkan surat pernyataan pelepasan lahan termasuk bukti sertifikat kepemilikan lahan. *k19
Komentar