Polsek Kubu Lepas 14 Knalpot Brong
AMLAPURA, NusaBali
Jajaran Polsek Kubu, Karangasem, mengoleksi 14 knalpot brong jenis sepeda motor, hasil razia di wilayah hukum Polsek Kubu, sejak Selasa (4/10).
Setelah pengendara mengenakan knalpot brong diperiksa, sepeda motor diamankan kemudian knalpot brong dilepas. “Tidak ada ruang knalpot brong di wilayah hukum Polsek Kubu, kami akan terus tertibkan,” tegas Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona, didampingi Wakasek Inspektur Satu (Iptu) I Wayan Sutanaya dan Kanit Lantas Inspektur Dua (Ipda) I Gusti Nyoman Getas. Petugas ini melakukan gelar perkara dengan memperlihatkan barang bukti knalpot brong di Mapolsek Kubu, Banjar/Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem, Kamis (6/10).
AKP I Nengah Sona menegaskan, knalpot brong itu banyak sisi negatifnya, yakni mengganggu kenyamanan di jalan raya, mengganggu keamanan, membuat bising, berisik di samping melanggar pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pemakaian knalpot ini melanggar ketentuan berlalulintas. Ancaman hukumannya kurungan 1 bulan dengan denda Rp 250.000.
AKP I Nengah Sona memaparkan, bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya diamankan agar datang dengan membawa knalpot standar, selanjutnya dipasang setelah itu kendaraan bisa diambil kembali. “Jika ingin sepeda motor bisa diambil wajib membawa knalpot standar, kemudian knalpot tersebut dipasang,” tambahnya.
Razia yang digelar, katanya, setelah belakangan ini banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat, banyaknya ditemukan pengendara sepeda motor mengenakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan di masyarakat. Atas dasar itulah melakukan razia secara khusus menertibkan pengendara sepeda motor yang mengenakan knalpot brong.
“Semua pengendara yang mengenakan knalpot brong kami tertibkan, secara berkelanjutan, siapa pun orangnya, mulai dari pelajar hingga masyarakat umum,” tambah perwira pertama dari Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem.*k16
AKP I Nengah Sona menegaskan, knalpot brong itu banyak sisi negatifnya, yakni mengganggu kenyamanan di jalan raya, mengganggu keamanan, membuat bising, berisik di samping melanggar pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pemakaian knalpot ini melanggar ketentuan berlalulintas. Ancaman hukumannya kurungan 1 bulan dengan denda Rp 250.000.
AKP I Nengah Sona memaparkan, bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya diamankan agar datang dengan membawa knalpot standar, selanjutnya dipasang setelah itu kendaraan bisa diambil kembali. “Jika ingin sepeda motor bisa diambil wajib membawa knalpot standar, kemudian knalpot tersebut dipasang,” tambahnya.
Razia yang digelar, katanya, setelah belakangan ini banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat, banyaknya ditemukan pengendara sepeda motor mengenakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan di masyarakat. Atas dasar itulah melakukan razia secara khusus menertibkan pengendara sepeda motor yang mengenakan knalpot brong.
“Semua pengendara yang mengenakan knalpot brong kami tertibkan, secara berkelanjutan, siapa pun orangnya, mulai dari pelajar hingga masyarakat umum,” tambah perwira pertama dari Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem.*k16
1
Komentar