nusabali

Edarkan Shabu, Pengangguran Terancam 20 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-pengangguran-terancam-20-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali
Seorang pengangguran bernama Samsul Huda, 32, kini harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.

Samsul disidang karena kepemilikan 71 gram shabu. Tak tanggung-tanggung, jaksa menjerat pengedar shabu ini dengan pasal berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelica Sovieana Ansanay mendakwa Samsul Huda dengan dakwaan kesatu, melanggar pasal  112 Ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU yang sama. "Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi," terang penasihat hukum terdakwa,  Aji Silaban di temui di PN Denpasar, Senin (10/10).

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Samsul Huda ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung di Jalan Muding Batu Sangian IV, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Sabtu, 14 Mei 2022.

Awalnya terdakwa yang ingin mendapatkan pekerjaan, mendapat tawaran dari Sugeng dan Joni mengambil tempelan sabu sabu. Sukses tugas pertama, terdakwa lantas mendapat tugas dari Sugeng mengambil paket sabu di  Jalan Pratama Nusa Dua.

Apesnya usai menjalankan tugas mengambil sabu di Jalan Muding, Kerobokan, Badung langsung diringkus pihak kepolisian. Dari penangkapan ini terdakwa ketahuan membawa dua paket shabu dengan berat keseluruhan 71,69 gram netto. Selain itu disita pula lima butir pil ekstasi seberat 1,7 gram netto. *rez

Komentar