Sidang Perdana Praperadilan, Polres Buleleng Tak Hadir
SINGARAJA, NusaBali
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark bernama Lars Christensen terhadap Polres Buleleng, mulai digelar, Senin (10/10) siang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Namun, sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan tersebut ditunda karena pihak Polres Buleleng selaku termohon tidak hadir. Majelis Hakim I Made Bagiarta menunda sidang hingga pekan depan. Kuasa Hukum Lars Christensen, Saud Susanto dan Maulana Yusman Sukardi menyampaikan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lars Christensen mengajukan gugatan karena merasa keberatan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Buleleng, terkait laporannya.
"Laporan klien kami, SPPL/26/3/2021/Bali/Res Bll/ tertanggal 10 Maret 2021, di-SP3-kan oleh penyidik Polres Buleleng, Ini adalah kontrol sebagai sesama penegak hukum. Upaya hukum ini sebagai cara klien kami untuk mencari keadilan," ujar Susanto, ditemui usai sidang.
Menurut Sukardi, laporan dugaan penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP tersebut, sudah bergulir di Polres Buleleng selama hampir dua tahun hingga penetapan tersangka. "Namun, tiba-tiba ada SP3, ini yang menjadi pertanyaan. Untuk menetapkan tersangka sudah butuh waktu 2 tahun, tiba-tiba berbanding terbalik dengan dikeluarkannya SP3," sebut dia.
Padahal, menurut dia, dalam penetapan tersangka biasanya dengan minimal 2 alat bukti. Namun, penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan alasam tidak cukup bukti. "Argumen dari penyidik tidak tersampaikan kepada kami. Mestinya saat penertiban SP3 kami dilibatkan saat gelar perkara. Sehingga kami tahu alasannya," imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya menyayangkan ketidakhadiran dari pihak Polres Buleleng, dalam sidang kemarin. "Terkait ketidakhadiran dari pihak termohon kami kurang tahu. Untuk setaraf kepolisian, tidak mungkin ada alasan untuk tidak hadir, namun mungkin ada benturan tugas yang lain atau seperti apa," kata Sukardi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Bidkum Polda Bali yang mewakili Polres Buleleng dalam perkara ini tidak hadir dalam sidang karena ada salah satu administrasi dalam pelaksanaan tugas yang belum lengkap. Ketidakhadiran tersebut, kata AKP Sumarjaya, sudah disampaikan kepada pihak PN Singaraja melalui Panitera.
"Tembusan gugatan praperadilan sudah kami terima. Polres Buleleng di-backup Bidkum Polda Bali dan sudah dibuatkan administrasi untuk menghadiri sidang praperadilan. Namun, karena ada salah satu adminstrasi dalam pelaksanaan tugas yang belum lengkap menjadi hambatan," jelas AKP Sumarjaya, dikonfirmasi terpisah.
Menurut AKP Sumarjaya, terkait keberatan SP3 sebagaimana dalam gugatan Lars Christensen akan diuji di pengadilan nanti. "Penyidik menerbitkan SP3, pelapor yang merasa dirugikan. Sah atau tidaknya SP3 akan diuji di pengadilan nanti. Nantinya penyidik mengikuti putusannya majelis hakim Kalau gelar perkara sesuai Perkab tidak wajib melibatkan pelapor. Sudah sesuai SOP," sebutnya. *mz
Komentar