Dewan Pertanyakan Perbedaan Upah Pegawai
Kenaikan upah sesuai UMK hanya di RS Gema Santi karena jasa pelayanan kecil dan dibagi banyak orang.
SEMARAPURA, NusaBali
Komisi I DPRD Klungkung menggelar observasi ke Dinas Kesehatan Klungkung, Senin (10/8) pagi. Observasi ini untuk menindaklanjuti temuan perbedaan upah pegawai kontrak tenaga kesehatan antara Puskesmas dengan RSUD Gema Santi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Perbedaan upah cukup signifikan. Pegawai RSUD Gema Santi menerima upah sebesar Rp 2,3 juta per bulan, sedangkan pegawai Puskesmas menerima upah kotor Rp 1,6 juta per bulan. Jika dipotong iuran kesehatan, maka pegawai Puskesmas menerima upah bersih Rp 1,4 juta per bulan.
Ketua Komisi I DPRD Klungkung Komang Sutama bersama anggota I Wayan Widiana, I Nyoman Mujana, dan Ni Ketut Sukarmi diterima langsung oleh Kadis Kesehatan Klungkung dr Ni Made Adi Swapatni. Komang Sutama mempertanyakan perbedaan gaji tenaga kontrak di RS Gema Santi dan Puskesmas, bahkan ada tenaga kesehatan yang merangkap sebagai sopir ambulans. Berdasarkan hasil observasi di UPTD Puskesmas Nusa Penida sebulan lalu, Komisi I menemukan adanya perbedaan pendapatan antara tenaga kontrak di Puskesmas dan di RS Gema Santi.
Wayan Widiana meminta Kadis Kesehatan setarakan upah tenaga kontrak. “Kami mendapatkan informasi upah pegawai RSUD Gema Santi sebesar Rp 2,3 juta per bulan, sedangkan pegawai Puskesmas hanya menerima upah kotor Rp 1,6 juta per bulan,” kata Wayan Widiana. Kadis Kesehatan Klungkung, dr Adi Swapatni mengungkapkan kenaikan upah tenaga kontrak di RS Gema Santi disesuaikan dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) yakni Rp 2,3 juta. Upah ini disesuaikan dengan pegawai kontrak provinsi yang ditempatkan di RS Gema Santi.
dr Adi Swapatni menjelaskan, penerapan kenaikan upah sesuai UMK hanya di RS Gema Santi karena jasa pelayanan (jaspel) di rumah sakit tersebut masih kecil dan dibagi banyak orang. Berbeda dengan jasa pelayanan di Puskesmas yang besar karena tingginya kunjungan sesuai perhitungan kapitasi dari layanan BPJS Kesehatan. Berdasarkan analisis dari RS Gema Santi dan rapat dengan tim anggaran, disetujui naik minimal sesuai UMK. “Besaran kenaikan upah itu pun masih belum bisa menyamai apa yang diberikan oleh Pemprov Bali,” kata dr Adi Swapatni.
Wayan Widiana tidak sependapat dengan penjelasan Kadis Kesehatan Klunglung. Sebab Dinas Kesehatan memakai jaspel yang didapat Puskesmas sebagai pertimbangan. Apalagi Dinas Kesehatan telah nyata-nyata melakukan parsial dengan membeda-bedakan gaji yang diterima pegawai kontrak di Nusa Penida. “Jaspel itu memang hak yang didapat sesuai dengan kinerja, maka seharusnya tidak menjadi pertimbangan penentuan gaji,” kata Wayan Widiana.
Sementara Nyoman Mujana meminta Dinas Kesehatan mengusulkan kesetaraan gaji pegawai kontrak di anggaran induk tahun 2023. “Kami berkomitmen untuk menyetujui agar tenaga kontrak di Klungkung digaji sesuai UMK,” ujar Mujana. Terkait usulan itu, dr Adi Swapatni berjanji akan mengawal usulan dari Nusa Penida saja terlebih dahulu. “Saya akan konsultasi dulu karena pengajuan anggaran 2023 sebenarnya sudah maju untuk diverifikasi. Setelah verifikasi turun baru kami telaah apakah itu memungkinkan,” ujar dr Adi Swapatni. *wan
Ketua Komisi I DPRD Klungkung Komang Sutama bersama anggota I Wayan Widiana, I Nyoman Mujana, dan Ni Ketut Sukarmi diterima langsung oleh Kadis Kesehatan Klungkung dr Ni Made Adi Swapatni. Komang Sutama mempertanyakan perbedaan gaji tenaga kontrak di RS Gema Santi dan Puskesmas, bahkan ada tenaga kesehatan yang merangkap sebagai sopir ambulans. Berdasarkan hasil observasi di UPTD Puskesmas Nusa Penida sebulan lalu, Komisi I menemukan adanya perbedaan pendapatan antara tenaga kontrak di Puskesmas dan di RS Gema Santi.
Wayan Widiana meminta Kadis Kesehatan setarakan upah tenaga kontrak. “Kami mendapatkan informasi upah pegawai RSUD Gema Santi sebesar Rp 2,3 juta per bulan, sedangkan pegawai Puskesmas hanya menerima upah kotor Rp 1,6 juta per bulan,” kata Wayan Widiana. Kadis Kesehatan Klungkung, dr Adi Swapatni mengungkapkan kenaikan upah tenaga kontrak di RS Gema Santi disesuaikan dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) yakni Rp 2,3 juta. Upah ini disesuaikan dengan pegawai kontrak provinsi yang ditempatkan di RS Gema Santi.
dr Adi Swapatni menjelaskan, penerapan kenaikan upah sesuai UMK hanya di RS Gema Santi karena jasa pelayanan (jaspel) di rumah sakit tersebut masih kecil dan dibagi banyak orang. Berbeda dengan jasa pelayanan di Puskesmas yang besar karena tingginya kunjungan sesuai perhitungan kapitasi dari layanan BPJS Kesehatan. Berdasarkan analisis dari RS Gema Santi dan rapat dengan tim anggaran, disetujui naik minimal sesuai UMK. “Besaran kenaikan upah itu pun masih belum bisa menyamai apa yang diberikan oleh Pemprov Bali,” kata dr Adi Swapatni.
Wayan Widiana tidak sependapat dengan penjelasan Kadis Kesehatan Klunglung. Sebab Dinas Kesehatan memakai jaspel yang didapat Puskesmas sebagai pertimbangan. Apalagi Dinas Kesehatan telah nyata-nyata melakukan parsial dengan membeda-bedakan gaji yang diterima pegawai kontrak di Nusa Penida. “Jaspel itu memang hak yang didapat sesuai dengan kinerja, maka seharusnya tidak menjadi pertimbangan penentuan gaji,” kata Wayan Widiana.
Sementara Nyoman Mujana meminta Dinas Kesehatan mengusulkan kesetaraan gaji pegawai kontrak di anggaran induk tahun 2023. “Kami berkomitmen untuk menyetujui agar tenaga kontrak di Klungkung digaji sesuai UMK,” ujar Mujana. Terkait usulan itu, dr Adi Swapatni berjanji akan mengawal usulan dari Nusa Penida saja terlebih dahulu. “Saya akan konsultasi dulu karena pengajuan anggaran 2023 sebenarnya sudah maju untuk diverifikasi. Setelah verifikasi turun baru kami telaah apakah itu memungkinkan,” ujar dr Adi Swapatni. *wan
1
Komentar