nusabali

Curi Motor Bule, Residivis Dijuk

  • www.nusabali.com-curi-motor-bule-residivis-dijuk

Polisi memburu residivis ini selama dua minggu sebelum ditangkap di rumahnya di Padangsambian, Denpasar Barat.

MANGUPURA, NusaBali

Residivis pencurian sepeda motor (Curanmor), Wibi Aridiyo Samodro alias Wibi, 38. kembali diringkus aparat Satreskrim Polres Badung, Minggu (9/10). Penangkapan tersangka Wibi ini merupakan kali kedua dilakukan dalam kasus curanmor.

Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan kehilangan motor oleh warga negara Brazil, Lin Gonzaga Petersen, 29. Korban yang tinggal di Villa Adi Pito, Jalan Sempol Nomor  26A, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung itu melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DK 4972 FAN di vila tempat tinggalnya, Kamis (29/9) pagi. Motor tersebut hilang setelah malam harinya diparkir di halaman vila setelah dipakai. Setelah mengetahui sepeda motor tersebut hilang, korban langsung lapor ke Polres Badung.

Menerima laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Badung dipimpin oleh Kanit I Reskrim Polres Badung Ipda Agie Dwisetio Putra melakukan penyelidikan. Setelah hampir dua minggu kemudian tersangka ditangkap di Perumahan Padang Asri, Banjar Teges, Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat.

"Pada saat disergap polisi, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Motor korban dengan mudah dicuri karena kunci kontaknya disimpan di dasboard. Pada saat itu anggota langsung mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," ungkap Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Selasa (11/10).

Tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max DK 4972 FAN dibawa ke Mapolres Badung untuk diinterogasi lebih lanjut. Setelah dicek dalam catatan kepolisian, ternyata tersangka Wibi ini sudah kali kedua berurusan dengan aparat Polres Badung. Sebelumnya pernah ditangkap karena tindak pidan pencurian sepeda motor.

"Selain mengamankan sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita dua unit HP milik tersangka. Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Badung. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 26 juta. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar