Korupsi Proyek Renovasi SMKN 2 Negara, Kadisdikpora Bali jadi Saksi
Hanya saja, pihak sekolah tidak melakukan kontrak tertulis apabila proyek tersebut melibatkan pihak luar.
DENPASAR, NusaBali
Sidang dugaan korupsi proyek renovasi SMKN 2 Negara di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 2 Negara, Adam Iskandar Bunga menghadirkan 3 saksi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. Salah satu yang dihadirkan sebagai saksi yaitu Kepala Disdikpora Provonsi Bali, KN Boy Jayawibawa.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Putu Gede Novyartha, saksi Boy Jayawibawa menjelaskan terkait dana proyek renovasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat. Mekanisme penggunaan anggaran untuk renovasi sekolah tidak ada perbedaan di seluruh Indonesia.
Oleh pihak sekolah dana tersebut dimanfaatkan secara swakelola. Untuk di SMKN2 Negara dana tersebut dipakai membangun pagar tembok sekolah di belakang gedung sekolah. Saksi mengakui selama proses pengerjaan beberapa kali melakukan pemeriksaan dan rutin meminta laporan. Hanya saja, pihak sekolah tidak melakukan kontrak tertulis apabila proyek tersebut melibatkan pihak luar.
Kasi Intel Kejari Jembrana, Wuryanto dikonfirmasi, Rabu (12/10) mengatakan setelah pemeriksaan tiga saksi pada Selasa kemarin, pihaknya akan kembali menghadirkan saksi lainnya pekan depan. “Sidang lanjutan mendatang masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kasi Intel Wuryanto.
Dari berkas perkara terungkap, terdakwa pertama yang menjalani sidang adalah mantan Kepsek SMKN 2 Negara, Adam Iskandar Bunga. Dia didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kooporasi dalam kegiatan renovasi sekolah tersebut.
Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa tidak menerapkan prinsip akuntabilitas pada pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dari sisi perencanaan dan pengawasan, tidak dilaksanakan secara tertib. Akibatnya, terjadi kebocoran anggaran lantaran adanya pengeluaran untuk komisi. Terdakwa sendiri melalui saksi Ahmat Muhtar meminta komisi 15 persen atau Rp 239 juta lebih kepada Kadek Sudiarsa alias Dek Budeng yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan juga terdapat selisih atau sisa dana antara pagu dengan pelaksanaan riil yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara. Dari hasil audit BPKP Bali ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 496,4 juta lebih. Nilai penyimpangan tersebut merupakan selisih dari jumlah belanja yang disahkan pertanggungjawabannya sebesar Rp 1,9 miliar lebih dengan jumlah belanja yang mestinya dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,40 miliar lebih.
Oleh karena itu, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa Adam Iskandar Bunga didakwa melanggar Pasal 9 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Putu Gede Novyartha, saksi Boy Jayawibawa menjelaskan terkait dana proyek renovasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat. Mekanisme penggunaan anggaran untuk renovasi sekolah tidak ada perbedaan di seluruh Indonesia.
Oleh pihak sekolah dana tersebut dimanfaatkan secara swakelola. Untuk di SMKN2 Negara dana tersebut dipakai membangun pagar tembok sekolah di belakang gedung sekolah. Saksi mengakui selama proses pengerjaan beberapa kali melakukan pemeriksaan dan rutin meminta laporan. Hanya saja, pihak sekolah tidak melakukan kontrak tertulis apabila proyek tersebut melibatkan pihak luar.
Kasi Intel Kejari Jembrana, Wuryanto dikonfirmasi, Rabu (12/10) mengatakan setelah pemeriksaan tiga saksi pada Selasa kemarin, pihaknya akan kembali menghadirkan saksi lainnya pekan depan. “Sidang lanjutan mendatang masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kasi Intel Wuryanto.
Dari berkas perkara terungkap, terdakwa pertama yang menjalani sidang adalah mantan Kepsek SMKN 2 Negara, Adam Iskandar Bunga. Dia didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kooporasi dalam kegiatan renovasi sekolah tersebut.
Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa tidak menerapkan prinsip akuntabilitas pada pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dari sisi perencanaan dan pengawasan, tidak dilaksanakan secara tertib. Akibatnya, terjadi kebocoran anggaran lantaran adanya pengeluaran untuk komisi. Terdakwa sendiri melalui saksi Ahmat Muhtar meminta komisi 15 persen atau Rp 239 juta lebih kepada Kadek Sudiarsa alias Dek Budeng yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan juga terdapat selisih atau sisa dana antara pagu dengan pelaksanaan riil yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara. Dari hasil audit BPKP Bali ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 496,4 juta lebih. Nilai penyimpangan tersebut merupakan selisih dari jumlah belanja yang disahkan pertanggungjawabannya sebesar Rp 1,9 miliar lebih dengan jumlah belanja yang mestinya dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,40 miliar lebih.
Oleh karena itu, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa Adam Iskandar Bunga didakwa melanggar Pasal 9 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
1
Komentar