nusabali

Tersangka Kasus Korupsi LPD Anturan Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-tersangka-kasus-korupsi-lpd-anturan-dilimpahkan

SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi LPD Adat Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/10).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan, setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap. Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sebelumnya berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Penuntut Umum alias P-21 pada 5 Oktober 2022 lalu.

"Pelimpahan tahap II dilakukan secara virtual, dengan tersangka beserta tim penasihat hukumnya dan penyidik Kejari Buleleng," kata Jayalantara.

Setelah pelimpahan tahap II, kini JPU melakukan upaya penahanan kepada tersangka NAW selama 20 hari kedepan mulai dari 12 Oktober 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022. Hal ini sesuai diatur dengan Pasal 20 Ayat (2) jo Pasal 25 Ayat (1) KUHAP. Dan saat ini, tersangka Nyoman Arta Wirawan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buleleng.

"Jumlah barang bukti diserahkan oleh tim penyidik kepada Tim JPU adalah 522 barang bukti. Untuk kedepannya, penuntut umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar," pungkas Jayalantara.*mz

Komentar