Dewan Badung Rancang Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat
MANGUPURA, NusaBali
DPRD Badung menyusun satu ranperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Aspirasi dalam rangka penyusunan ranperda inisiatif ini mulai dilakukan pada Selasa (11/10).
Khusus untuk masyarakat miskin, indikatornya akan kembali dikaji lebih dalam. Rapat dipimpin Ketua Pansus Wayan Sugita Putra didampingi Gede Suardika, Made Suwardana, Wayan Loka Astika, serta Made Ponda Wirawan. Selain itu, juga Kadis Sosial I Ketut Sudarsana, Kasatpol PP IGAK Suryanegara, Kepala Inspektorat Badung Ni Luh Suryaniti, Kabag Hukum DPRD Badung, camat, perbekel dan lurah se-Kabupaten Badung serta perwakilan Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bali.
Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra mengungkapkan, pansus inisiatif ini dibuat dalam rangka pemerintah hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Ranperda yang berisi 10 bab dengan 37 pasal tersebut akan menjadi rumah besar penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat Badung.
Untuk mengawali ranperda tersebut, dilakukan serap aspirasi terlebih dahulu. Usulan-usulan dari serap aspirasi perbekel, camat, lurah ataupun lembaga bantuan hukum nantinya menjadi masukan bersama. Sebab menurutnya, ada beberapa pasal yang perlu diharmonisasi dalam pansus tersebut, salah satunya terkait kategori masyarakat miskin di Kabupaten Badung. “Masukan-masukan dalam serap aspirasi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan hingga ranperda ini bisa difinalisasi nanti,” ujar Wayan Sugita.
Dikatakannya, barometer masyarakat miskin akan kembali dikaji dalam penyusunan oleh Pansus. Sebab pada pertemuan tersebut, acuan kategori masyarakat miskin banyak dipertanyakan lantaran masih rancu. “Apakah cukup dengan KIS atau dengan surat keterangan, atau dengan surat pernyataan yang mengacu pada kategori miskin itu seperti apa? Ini akan didiskusikan kembali apa yang menjadi dasar acuan masyarakat tersebut masuk dalam kategori miskin,” ucap politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ini.
Dia pun berharap, setelah ditetapkan, Perda tersebut nantinya akan benar-benar berguna bagi masyarakat Badung. “Sesuai rancangan yang dibuat, kasus dari masyarakat yang bisa mendapat dampingan hukum ada tiga kategori yakni perdata, pidana, dan TUN. Targetnya sampai bulan November sudah finalisasi,” kata Wayan Sugita. *ind
Komentar