nusabali

Gas Air Mata Sebabkan Kematian Massal Kanjuruhan

  • www.nusabali.com-gas-air-mata-sebabkan-kematian-massal-kanjuruhan

Cari bukti otentik, KontraS desak mereka yang tewas segera diautopsi

JAKARTA, NusaBali
Ketua
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyampaikan
kesimpulan LPSK bahwa penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan dan
konsentrasi massa di pintu keluar, sehingga berakhir dengan kematian.

“Penggunaan
gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu
keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir
kematian. Bahkan, kematian ini juga ada ditimbulkan karena
terinjak-injak oleh penonton yang lain,” kata Hasto dalam Konferensi
Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube
infolpsk, dipantau dari Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis.

Hasto
mengungkapkan bahwa penyelenggara tidak melaksanakan simulasi
pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak
siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.

“Kedua,
penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan
Pasal 22, ketiga, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal
19,” ucap Hasto.

Peraturan ini, tutur Hasto melanjutkan, tentang
larangan untuk membawa ataupun menggunakan senjata api maupun gas,
termasuk gas air mata.

“Bahkan, kita mendengar bahwa Kapolres tidak tahu ada larangan itu dari FIFA,” ucap Hasto. Saat
membahas fasilitas stadion, Hasto mengatakan bahwa meskipun pintu
keluar stadion terbuka, namun tidak mumpuni sebagai jalur bagi penonton
atau massa yang berjumlah besar untuk keluar dari stadion pada waktu
yang bersamaan.

“Lebar 2 daun pintu berukuran 1,4 meter dikurangi 5 cm tiang tengah di antara daun pintu,” ucapnya. Selain itu, Hasto juga mengungkapkan bahwa tidak adanya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam stadion. Terkait
pelaksanaan pengamanan, LPSK menyimpulkan bahwa rencana pengamanan yang
telah dibuat oleh Polres Kabupaten Malang tidak sepenuhnya
terimplementasi dalam praktik di lapangan.

“Kedua, tidak ada satu
pun petugas yang berjaga pada setiap pintu saat pertandingan usai.
Penumpukan suporter di depan pintu keluar seharusnya terpantau oleh
CCTV, namun tidak diikuti dengan upaya membuka pintu secara
keseluruhan,” ucap Hasto.

Apabila ada petugas yang berjaga di
setiap pintu, Hasto meyakini penonton yang ada di dalam stadion bisa
segera dievakuasi atau mengevakuasi diri ketika terjadi penembakan gas
air mata.

Terpisah, Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan mendesak
agar para korban yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan segera diautopsi.
Menurutnya hal itu penting untuk mencari bukti autentik penyebab
kematian korban dan menghindari klaim sepihak kepolisian

"Kami
semua tidak tahu penyebab kematian jika tidak dilakukan autopsi," kata
Andi, di Malang, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/10).

Upaya
autopsi jenazah pada korban meninggal ini dilakukan agar penyebab
kematian ratusan orang itu menjadi jelas. Autopsi ini juga penting untuk
menghindari klaim sepihak mengenai penyebab kematian korban. Utamanya
klaim-klaim yang dibuat kepolisan.

"Terutama pernyataan dari
pihak kepolisian yang menyatakan bahwa penyebab kematian para korban
bukan karena tembakan gas air mata. Padahal polisi sendiri tidak
memegang data autopsi," ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan autopsi jenazah korban
Tragedi Kanjuruhan, bakal dimulai pekan depan. *

Komentar