Propam Polri Tangkap Irjen Teddy Minahasa
Terlibat Kasus Narkoba, Penempatan Sebagai Kapolda Jatim Dibatalkan
Irjen Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 Kg, dengan rincian 3,3 kg sabu sudah diamankan dan 1,7 kg sabu sudah dijual oleh AKBP D.
JAKARTA, NusaBali
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap karena dugaan kasus narkoba. Irjen Teddy merupakan polisi terkaya versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk sebagai Kapolda Jatim dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022. Namun belum ada serah terima jabatan (Sertijab) dari Kapolda Jatim yang lama ke Irjen Teddy Minahasa. Pasca penangkapan dan ditetapkan tersangka, TR mutasi Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim langsung dibatalkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa terjadi pada hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil semua kapolres dan kapolda se-Indonesia ke Istana Presiden, Jumat (14/10). Kemarin Teddy tidak terlihat bersama kapolda lain yang berkumpul di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan sebelum berangkat ke Istana.
Dalam Konferensi Persnya, Jumat kemarin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy Minahasa terduga pelanggar terkait kasus narkoba. Saat ini Irjen Teddy sudah ditempatkan di tempat khusus. "Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Jenderal Sigit. Jenderal Listyo Sigit mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Irjen Teddy sebagai terduga pelanggar.
"Tadi pagi (kemarin) telah dilaksanakan gelar perkara," katanya. Kapolri menuturkan Irjen Teddy juga sudah diperiksa Divisi Propam Polri. Jenderal Listyo Sigit mengatakan Teddy langsung dijemput oleh Kadiv Propam Polri untuk diperiksa. "Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," tegas Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy Minahasa. Dia mengatakan Irjen Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri. "Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri.
Dia juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melanjutkan proses penanganan secara pidana. Irjen Fadil diminta terus melakukan pengembangan kasus. "Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," katanya. Dia meminta penanganan kasus ini tak berhenti di Teddy Minahasa. Dia menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," ujarnya. Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat jaringan narkoba. Terendusnya keterlibatan Irjen Teddy berawal dari pengembangan kasus narkoba yang disidik oleh Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan masalah pengungkapan kasus narkoba, jadi sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran, bahwa tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat kemarin. Mengawali penjelasannya soal Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap, Jenderal Listyo Sigit menekankan pemberantasan narkoba harus betul-betul dilakukan. Kapolri menegaskan dirinya akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat narkoba, tak peduli pangkatnya apa.
Kapolri juga mengatakan Irjen Teddy Minahasa (TM) sudah menjalani rangkaian tes narkoba. Hasilnya, kandungan obat terlarang tidak ditemukan. "Terkait masalah tes, untuk Irjen TM dilakukan tiga kali tes, memang satu hal yang didapat terkait masalah jenis tertentu tapi bukan narkoba," Jenderal Sigit. Dia mengatakan hasil tes menunjukkan ada kandungan obat yang bukan jenis narkoba dan saat ini sedang melakukan pendalaman. "Mungkin ada kaitannya apa yang dikonsumsi, nanti akan didalami oleh tim dari dokter apa saja yang dikonsumsi," jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun memastikan TR terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) akan dibatalkan. "Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini (kemarin) saya akan keluarkan TR pembatalan," kata Jenderal Listyo Sigit. Dia menegaskan Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jawa Timur. Dia memastikan posisinya akan diisi pejabat baru.
Semalam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan surat telegram dengan melakukan mutasi di sejumlah jabatan di lingkungan institusi Polri. Ada 9 kursi Kapolda yang mengalami pergantian. Surat telegram itu diterbitkan hari ini, Jumat (14/10) dan ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat Telegram itu bernomor ST:2223/X/KEP/2022. Salah satu yang dimutasi adalah Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto menjadi Kapolda Jatim.
Sementara Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat kemarin mengungkapkan saat ini Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang (kemarin) kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ungkap Kombes Mukti. "Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya. {enangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi. Salah satunya Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.
Kombes Mukti Juharsa mengatakan peran Irjen Teddy Minahasa di kasus tersebut diungkap langsung AKBP D, yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L. "Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D," kata Mukti saat konferensi pers kemarin. Kombes Mukti menyebut akhirnya pihaknya mengejar AKBP D dan mendalami soal peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan AKBP D, kata Mukti, terungkaplah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu itu.
"Dari keterangan Saudara D, Saudara D gunakan Saudara A sebagai penghubung antara Saudara D dan Saudara L. Dari keterangan Saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar," ucapnya. Kombes Mukti menjelaskan Irjen Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D. "Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya dilansir detik.com.
Irjen Teddy Minahasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba kini terancam hukuman mati. "Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Kombes Mukti.
Informasi yang dihimpun, Irjen Teddy Minahasa lahir pada 23 November 1970 di Minahasa, Sulawesi Utara. Dia merupakan jebolan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1993. Dalam perjalanan kariernya, Irjen Teddy memiliki banyak pengalaman di bidang lalu lintas. Pada tahun 2014, dia pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK). *
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa terjadi pada hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil semua kapolres dan kapolda se-Indonesia ke Istana Presiden, Jumat (14/10). Kemarin Teddy tidak terlihat bersama kapolda lain yang berkumpul di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan sebelum berangkat ke Istana.
Dalam Konferensi Persnya, Jumat kemarin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy Minahasa terduga pelanggar terkait kasus narkoba. Saat ini Irjen Teddy sudah ditempatkan di tempat khusus. "Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Jenderal Sigit. Jenderal Listyo Sigit mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Irjen Teddy sebagai terduga pelanggar.
"Tadi pagi (kemarin) telah dilaksanakan gelar perkara," katanya. Kapolri menuturkan Irjen Teddy juga sudah diperiksa Divisi Propam Polri. Jenderal Listyo Sigit mengatakan Teddy langsung dijemput oleh Kadiv Propam Polri untuk diperiksa. "Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," tegas Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy Minahasa. Dia mengatakan Irjen Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri. "Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri.
Dia juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melanjutkan proses penanganan secara pidana. Irjen Fadil diminta terus melakukan pengembangan kasus. "Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," katanya. Dia meminta penanganan kasus ini tak berhenti di Teddy Minahasa. Dia menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," ujarnya. Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat jaringan narkoba. Terendusnya keterlibatan Irjen Teddy berawal dari pengembangan kasus narkoba yang disidik oleh Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan masalah pengungkapan kasus narkoba, jadi sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran, bahwa tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat kemarin. Mengawali penjelasannya soal Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap, Jenderal Listyo Sigit menekankan pemberantasan narkoba harus betul-betul dilakukan. Kapolri menegaskan dirinya akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat narkoba, tak peduli pangkatnya apa.
Kapolri juga mengatakan Irjen Teddy Minahasa (TM) sudah menjalani rangkaian tes narkoba. Hasilnya, kandungan obat terlarang tidak ditemukan. "Terkait masalah tes, untuk Irjen TM dilakukan tiga kali tes, memang satu hal yang didapat terkait masalah jenis tertentu tapi bukan narkoba," Jenderal Sigit. Dia mengatakan hasil tes menunjukkan ada kandungan obat yang bukan jenis narkoba dan saat ini sedang melakukan pendalaman. "Mungkin ada kaitannya apa yang dikonsumsi, nanti akan didalami oleh tim dari dokter apa saja yang dikonsumsi," jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun memastikan TR terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) akan dibatalkan. "Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini (kemarin) saya akan keluarkan TR pembatalan," kata Jenderal Listyo Sigit. Dia menegaskan Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jawa Timur. Dia memastikan posisinya akan diisi pejabat baru.
Semalam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan surat telegram dengan melakukan mutasi di sejumlah jabatan di lingkungan institusi Polri. Ada 9 kursi Kapolda yang mengalami pergantian. Surat telegram itu diterbitkan hari ini, Jumat (14/10) dan ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat Telegram itu bernomor ST:2223/X/KEP/2022. Salah satu yang dimutasi adalah Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto menjadi Kapolda Jatim.
Sementara Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat kemarin mengungkapkan saat ini Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang (kemarin) kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ungkap Kombes Mukti. "Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya. {enangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi. Salah satunya Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.
Kombes Mukti Juharsa mengatakan peran Irjen Teddy Minahasa di kasus tersebut diungkap langsung AKBP D, yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L. "Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D," kata Mukti saat konferensi pers kemarin. Kombes Mukti menyebut akhirnya pihaknya mengejar AKBP D dan mendalami soal peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan AKBP D, kata Mukti, terungkaplah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu itu.
"Dari keterangan Saudara D, Saudara D gunakan Saudara A sebagai penghubung antara Saudara D dan Saudara L. Dari keterangan Saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar," ucapnya. Kombes Mukti menjelaskan Irjen Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D. "Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya dilansir detik.com.
Irjen Teddy Minahasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba kini terancam hukuman mati. "Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Kombes Mukti.
Informasi yang dihimpun, Irjen Teddy Minahasa lahir pada 23 November 1970 di Minahasa, Sulawesi Utara. Dia merupakan jebolan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1993. Dalam perjalanan kariernya, Irjen Teddy memiliki banyak pengalaman di bidang lalu lintas. Pada tahun 2014, dia pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK). *
1
Komentar