nusabali

Irjen Teddy Minta Tunda Pemeriksaan

Tolak Pendamping Hukum dari Polda Metro, Tunjuk Pengacara Sendiri

  • www.nusabali.com-irjen-teddy-minta-tunda-pemeriksaan

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus narkoba, saat ini ditahan di Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan profesi Polri (KKEP).

JAKARTA, NusaBali
Direktorat Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba, Sabtu (15/10). Namun, Irjen Teddy Minahasa meminta pemeriksaannya ditunda pekan depan.

"Hari ini (kemarin) baru saja dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen TM oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Sabtu (15/10). Namun Irjen Teddy Minahasa meminta pemeriksaan ditunda karena menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya," katanya. Irjen Teddy meminta pemeriksaan diundur. Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri. "Irjen TM meminta pemeriksaan ditunda hari Senin dengan yang bersangkutan akan menggunakan pengacara sendiri. Jadi pemeriksaan dihentikan," imbuhnya.

Zulpan mengatakan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengakomodasi permintaan Irjen Teddy Minahasa tersebut. Penyidik selanjutnya akan memeriksa Teddy Minahasa pada, Senin (17/10). "Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang Senin dengan beliau menghadirkan pengacaranya sendiri," ujarnya. Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa penanganan kasus narkoba Teddy Minahasa dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Adapun Teddy Minahasa saat ini ditahan di Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan profesi Polri (KKEP). Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa ini. "Berdasarkan dua alat bukti dan gelar perkara, sudah cukup untuk dijadikan sebagai tersangka," kata Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Sabtu kemarin. Namun Mukti tidak menjelaskan lebih lanjut dua alat bukti itu apa saja. Ia hanya menegaskan penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa sudah sesuai dengan prosedur.

Saat ini Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Provos Propam Polri lantaran terlibat kasus narkoba. Irjen Teddy dijadwalkan akan diperiksa pada, Senin lusa untuk proses menuju sidang etiknya. "TM dipatsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri. Karena untuk TM kan menjalani kode etik dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu kemarin.

Dedi mengatakan Irjen Teddy bakal diperiksa dulu sebelum menjalani sidang etik nanti. Sementara, pidananya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. "Untuk pidananya Polda Metro Jaya yang menangani. Belum (ada jadwal etik TM), kan diperiksa dulu. Masih diperiksa dulu, Senin baru mulai pemeriksaan TM," katanya.

Sementara sebanyak empat oknum polisi turut ditangkap dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Keempat polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dilansir detik.com. Keempat anggota polisi itu, yakni  Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan

AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar. Empat polisi di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani sidang etik. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Khusus untuk anggota berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara yang lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya. Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Selain itu, menurut Zulpan, proses pidana akan tetap berjalan beriringan dengan sidang kode etik.

"Di samping itu, juga pelanggaran pidananya tetap diproses, sehingga kemarin kita tampilkan mereka di depan rekan-rekan," ucapnya. Saat ini, empat anggota Polri tersebut dipatsus di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Irjen TM dipatsus di Mabes Polri. Irjen Teddy Minahasa juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L. "Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10). *

Komentar