Dewan Soroti Retail Berjejaring Nasional
Keberadaan retail nasional mempersulit retail lokal mendapatkan stok barang dari distributor
DENPASAR, NusaBali
Maraknya keberadaan retail berkelas nasional dan berjejaring di Kota Denpasar mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Anggota DPRD Kota Denpasar Anak Agung Susruta Ngurah Putra yang melihat retail berjejaring nasional menekan keberadaan retail lokal.
Hal itu diungkapkannya saat dihubungi di Denpasar, Minggu (16/10). Menurut Susruta, keberadaan retail nasional mempersulit retail lokal mendapatkan stok barang dari distributor.
Sebab, distributor sekarang memilih memenuhi target barang ke retail berjejaring kelas nasional. Dengan begitu, lama kelamaan, retail lokal akan dimatikan karena harus bersaing ditambah kurangnya mendapat barang untuk dijual.
Hal itu harus menjadi pemikiran pemerintah. Karena menurutnya sudah banyak retail lokal mengeluh dengan hal tersebut. "Kami banyak mendapatkan keluhan soal retail berjejaring yang sangat masif keberadaannya. Pemerintah harus mencari solusi soal ini," jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Denpasar harus bisa mencari celah untuk menekan perkembangannya tersebut dan mendorong retail-retail lokal untuk berkembang. Memang kata dia, pasar menghendaki adanya kemudahan dan kenyamanan berbelanja. Ini ada pada retail-retail modern yang ber AC.
"Sudah banyak keluhan dari peretail lokal atas adanya kesulitan pemenuhan barang mereka akibat pemasok wajib memenuhi kebutuhan outlet-outlet retail nasional.
Karena distributor atau prinsipel maupun pabrik sudah mempunyai perjanjian di pusat dan mereka akan kena pinalti bila tidak bisa memenuhi supply tersebut," ujarnya Anggota Fraksi Demokrat ini.
Akibatnya, peretail lokal akan di nomor duakan dan baru akan dapat barang jika kebutuhan terhadap retail jaringan nasional tersebut sudah terpenuhi. Oleh karena itu seharusnya pemerintah mendorong retail-retail lokal menjadi retail modern dan bukannya membiarkan yang berjaringan nasional menguasai daerah.
"Kalau dibiarkan, kedepan niscaya tidak akan ada lagi yang namanya toko-toko milik masyarakat lokal, tidak ada lagi toko/warung bu agung, toko/warung nyoman dll brand lokal. Ini tugas pemerintah melindungi," imbuhnya.
Diungkapkan, ada beberapa daerah atau provinsi retail jaringan ini tidak bisa masuk. "Pemkot Denpasar harus belajar ke daerah tersebut, bagaimana mereka melindungi pengusaha lokalnya. Contoh Daerah Sumatera Barat," ungkap politisi asal Puri Grenceng ini.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, semenjak berlakunya Undang-undang Omnibus Law masyaraka atau pelaku usaha diberikan kesempatan untuk seluas-luasnya berinvestasi dan memperoleh izin pun sangat mudah didapatkan.
Cukup dengan NIB mereka sudah bisa berusaha. Melalui Sistem OSS mereka upload sendiri tanpa diperlukan persyaratan sebelumnya SPT dampak sosial ekonomi, dampak lalin, dampak lingkungan, penyanding dan lainnya.
"Dengan adanya regulasi baru ini kami tidak dapat untuk menghambat pertumbuhan toko-toko retail di Denpasar karena semua kewenangan Pusat. Terkait dengan adanya kesenjangan pasokan kepada retail-retail lokal kami akan koordinasikan," ujarnya. *mis
Hal itu diungkapkannya saat dihubungi di Denpasar, Minggu (16/10). Menurut Susruta, keberadaan retail nasional mempersulit retail lokal mendapatkan stok barang dari distributor.
Sebab, distributor sekarang memilih memenuhi target barang ke retail berjejaring kelas nasional. Dengan begitu, lama kelamaan, retail lokal akan dimatikan karena harus bersaing ditambah kurangnya mendapat barang untuk dijual.
Hal itu harus menjadi pemikiran pemerintah. Karena menurutnya sudah banyak retail lokal mengeluh dengan hal tersebut. "Kami banyak mendapatkan keluhan soal retail berjejaring yang sangat masif keberadaannya. Pemerintah harus mencari solusi soal ini," jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Denpasar harus bisa mencari celah untuk menekan perkembangannya tersebut dan mendorong retail-retail lokal untuk berkembang. Memang kata dia, pasar menghendaki adanya kemudahan dan kenyamanan berbelanja. Ini ada pada retail-retail modern yang ber AC.
"Sudah banyak keluhan dari peretail lokal atas adanya kesulitan pemenuhan barang mereka akibat pemasok wajib memenuhi kebutuhan outlet-outlet retail nasional.
Karena distributor atau prinsipel maupun pabrik sudah mempunyai perjanjian di pusat dan mereka akan kena pinalti bila tidak bisa memenuhi supply tersebut," ujarnya Anggota Fraksi Demokrat ini.
Akibatnya, peretail lokal akan di nomor duakan dan baru akan dapat barang jika kebutuhan terhadap retail jaringan nasional tersebut sudah terpenuhi. Oleh karena itu seharusnya pemerintah mendorong retail-retail lokal menjadi retail modern dan bukannya membiarkan yang berjaringan nasional menguasai daerah.
"Kalau dibiarkan, kedepan niscaya tidak akan ada lagi yang namanya toko-toko milik masyarakat lokal, tidak ada lagi toko/warung bu agung, toko/warung nyoman dll brand lokal. Ini tugas pemerintah melindungi," imbuhnya.
Diungkapkan, ada beberapa daerah atau provinsi retail jaringan ini tidak bisa masuk. "Pemkot Denpasar harus belajar ke daerah tersebut, bagaimana mereka melindungi pengusaha lokalnya. Contoh Daerah Sumatera Barat," ungkap politisi asal Puri Grenceng ini.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, semenjak berlakunya Undang-undang Omnibus Law masyaraka atau pelaku usaha diberikan kesempatan untuk seluas-luasnya berinvestasi dan memperoleh izin pun sangat mudah didapatkan.
Cukup dengan NIB mereka sudah bisa berusaha. Melalui Sistem OSS mereka upload sendiri tanpa diperlukan persyaratan sebelumnya SPT dampak sosial ekonomi, dampak lalin, dampak lingkungan, penyanding dan lainnya.
"Dengan adanya regulasi baru ini kami tidak dapat untuk menghambat pertumbuhan toko-toko retail di Denpasar karena semua kewenangan Pusat. Terkait dengan adanya kesenjangan pasokan kepada retail-retail lokal kami akan koordinasikan," ujarnya. *mis
Komentar