Nyuri HP, IRT Asal Sumba Dijuk
DENPASAR, NusaBali
Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, Yumiati Dona Bili, 25, diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Senin (10/10) pukul 13.00 Wita.
Perempuan yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka itu berurusan dengan polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Minggu (16/10) petang mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban I Ketut Suwitra, 65. Korban melaporkan kehilangan satu unit HP. HP merk Samsung itu hilang di warung miliknya di Jalan Bisma Nomor 4, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (8/9).
"HP korban hilang pada saat melayani pembeli. Peristiwa hilangnya HP tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Setelah dilakukan penyelidikan beberapa minggu, akhirnya tersangka ditangkap di salah satu pabrik roti di Jalan Nakula, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban.
Tersangka mengaku mencuri HP korban pada saat belanja di toko sembako milik korban. HP tersebut sempat dimatikan selama seminggu. Setelah itu HP tersebut diberikan kepada suaminya bernama Ferdinandus Pobu Ngadu Hoba. Tersangka dan barang bukti dikeler Mapolsek Denpasar Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Utara. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. *pol
"HP korban hilang pada saat melayani pembeli. Peristiwa hilangnya HP tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Setelah dilakukan penyelidikan beberapa minggu, akhirnya tersangka ditangkap di salah satu pabrik roti di Jalan Nakula, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban.
Tersangka mengaku mencuri HP korban pada saat belanja di toko sembako milik korban. HP tersebut sempat dimatikan selama seminggu. Setelah itu HP tersebut diberikan kepada suaminya bernama Ferdinandus Pobu Ngadu Hoba. Tersangka dan barang bukti dikeler Mapolsek Denpasar Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Utara. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar