Perbekel PAW Harus Disegerakan
Desa Dencarik dan Bondalem diminta segera lakukan pergantian antar waktu (PAW) agar tak mengganggu jalannya proses pemerintahan di desa.
SINGARAJA, NusaBali
Desa Dencarik di Kecamatan Banjar, dan Desa Bondalem di Kecamatan Tejakula diminta segera menyiapkan Musyawarah Desa Khusus, dengan agenda Pemilihan Perbekel Pengganti Antar Waktu (PAW).
Saat ini memang terjadi kekosongan pejabat definitif di kedua desa tersebut. Sebab perbekelnya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Kini di Desa Dencarik diisi oleh seorang Penjabat Perbekel, sementara di Desa Bondalem tengah menunggu penetapan Penjabat Perbekel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nyoman Agus Jaya Sumpena mengungkapkan, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel, harus dilakukan PAW apabila masa jabatan yang tersisa lebih dari setahun.
“Di Bondalem dan Dencarik itu masa jabatannya sampai 29 November 2023. Itu artinya lebih dari setahun ada kekosongan. Sehingga sesuai amanat perda, harus dilakukan PAW,” kata Sumpena, Minggu (16/10).
Menurutnya sejumlah desa yang mengalami kekosongan jabatan, telah melakukan Musdes PAW. Salah satunya Desa Munduk yang menggelar Musdes pada Rabu (12/10) lalu.
“Desa Dencarik juga saya dengar mau menggelar Musdes pada bulan ini. Kalau di Bondalem masih menunggu penetapan penjabat perbekel. Memang kami minta agar segera dilakukan Musdes, sehingga cepat terisi kekosongan itu,” jelasnya.
Hal itu dianggap mendesak, karena pemerintahan desa harus segera menyusun APBDes 2023. Selain itu mereka juga harus mengejar target penyusunan laporan penggunaan APBD 2022. Agar dapat melakukan pencairan APBDes 2023.
“Ini sedang kejar target semua. Karena bulan depan itu sudah harus berproses untuk penyusunan APBDes 2023. Penyusunannya juga harus disesuaikan dengan RPJM Desa yang sudah disusun sebelumnya,” jelasnya lagi.
Khusus mekanisme PAW, Sumpena menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menyiapkan panitia pemilihan. Setelah terjaring bakal calon, maka panitia menyerahkan nama-nama tersebut pada BPD dalam forum Musdes, sehingga dapat dilakukan pemilihan.
Dalam Musdes tersebut, pemilihan dilakukan oleh tokoh-tokoh di desa. Diantaranya komponen pemuda, tokoh adat, kelompok tani, perwakilan perempuan, dan utusan lain yang telah disepakati.
Untuk diketahui Desa Munduk belum lama ini telah menggelar PAW perbekel. Ada tiga calon yang maju, dalam PAW tersebut. Yakni Putu Sucipta Yasa, Putu Buda, dan I Nengah Sudira. Dalam proses tersebut ada 145 orang perwakilan yang memiliki hak suara.
Namun setelah dihitung hanya 144 suara sah. Pemilihan akhirnya dimenangkan oleh I Nengah Sudira dengan perolehan 96 suara, Putu Buda dengan perolehan 42 suara, dan Putu Sucipta Yasa yang meraih 6 suara. *k23
Desa Dencarik di Kecamatan Banjar, dan Desa Bondalem di Kecamatan Tejakula diminta segera menyiapkan Musyawarah Desa Khusus, dengan agenda Pemilihan Perbekel Pengganti Antar Waktu (PAW).
Saat ini memang terjadi kekosongan pejabat definitif di kedua desa tersebut. Sebab perbekelnya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Kini di Desa Dencarik diisi oleh seorang Penjabat Perbekel, sementara di Desa Bondalem tengah menunggu penetapan Penjabat Perbekel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nyoman Agus Jaya Sumpena mengungkapkan, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel, harus dilakukan PAW apabila masa jabatan yang tersisa lebih dari setahun.
“Di Bondalem dan Dencarik itu masa jabatannya sampai 29 November 2023. Itu artinya lebih dari setahun ada kekosongan. Sehingga sesuai amanat perda, harus dilakukan PAW,” kata Sumpena, Minggu (16/10).
Menurutnya sejumlah desa yang mengalami kekosongan jabatan, telah melakukan Musdes PAW. Salah satunya Desa Munduk yang menggelar Musdes pada Rabu (12/10) lalu.
“Desa Dencarik juga saya dengar mau menggelar Musdes pada bulan ini. Kalau di Bondalem masih menunggu penetapan penjabat perbekel. Memang kami minta agar segera dilakukan Musdes, sehingga cepat terisi kekosongan itu,” jelasnya.
Hal itu dianggap mendesak, karena pemerintahan desa harus segera menyusun APBDes 2023. Selain itu mereka juga harus mengejar target penyusunan laporan penggunaan APBD 2022. Agar dapat melakukan pencairan APBDes 2023.
“Ini sedang kejar target semua. Karena bulan depan itu sudah harus berproses untuk penyusunan APBDes 2023. Penyusunannya juga harus disesuaikan dengan RPJM Desa yang sudah disusun sebelumnya,” jelasnya lagi.
Khusus mekanisme PAW, Sumpena menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menyiapkan panitia pemilihan. Setelah terjaring bakal calon, maka panitia menyerahkan nama-nama tersebut pada BPD dalam forum Musdes, sehingga dapat dilakukan pemilihan.
Dalam Musdes tersebut, pemilihan dilakukan oleh tokoh-tokoh di desa. Diantaranya komponen pemuda, tokoh adat, kelompok tani, perwakilan perempuan, dan utusan lain yang telah disepakati.
Untuk diketahui Desa Munduk belum lama ini telah menggelar PAW perbekel. Ada tiga calon yang maju, dalam PAW tersebut. Yakni Putu Sucipta Yasa, Putu Buda, dan I Nengah Sudira. Dalam proses tersebut ada 145 orang perwakilan yang memiliki hak suara.
Namun setelah dihitung hanya 144 suara sah. Pemilihan akhirnya dimenangkan oleh I Nengah Sudira dengan perolehan 96 suara, Putu Buda dengan perolehan 42 suara, dan Putu Sucipta Yasa yang meraih 6 suara. *k23
1
Komentar