Dinas Perkimta Monev Bansos Tepat Sasaran
SINGARAJA, NusaBali
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program bantuan sosial (bansos) peningkatan kualitas dan pembangunan baru rumah tidak layak huni tahun anggaran 2022.
Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini mengatakan, monev yang diselenggarakan 4-25 Oktober 2022 dilakukan untuk bisa memenuhi program rumah layak huni di Buleleng dari segi teknis, administrasi. Sehingga harapannya, program ini bisa menjadi penarik minat masyarakat untuk gotong royong membangun rumah secara swadaya.
Surattini menjelaskan, dalam program rehabilitasi pembangunan ini monev penting dilakukan untuk bisa memastikan bantuan sudah tepat sasaran, serta untuk dapat memantau kesesuaian pembangunan dengan tata teknis dan juknis terkait dengan bantuan rehabilitas dan nilai anggaran yang turun ke lapangan akuntabel.
"Hasil dari bantuan tersebut dapat menghasilkan rumah layak huni yang dapat membuat penghuni di dalam rumah itu sehat dan lebih produktif. Rumah layak huni yang dimaksud, memiliki ventilasi udara, aman, serta kebutuhan ruang yang terpenuhi itu minimal 36 meter persegi," kata Surattini, Minggu (15/10).
Untuk program bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni ini, sebut Surattini, terdiri Bantuan Stimulan Rumah Swadaya dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana Alam yang tahapannya terbagi menjadi progres fisik 50 persen dan 100 persen. "Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Dana Alokasi Khusus yang pengajuannya dilakukan tahun lalu," ujar Surattini.
Untuk alokasi dana dari tahun lalu di 2021 sekitar Rp 7.637.300.000. Dan pada tahun 2022 sebesar Rp 18.942.500.000. Nilai anggaran tahun ini lebih besar, dikarenakan hamparan di Desa Sumberklampok menerima bantuan pemberdayaan hasil integrasi lintas kementerian untuk Reforma Agraria.
"Memang dalam pelaksanaan di lapangan terdapat kendala seperti faktor internal dari masyarakat itu. Ya seperti masyarakat yang sakit, dan meninggal. Hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk dicarikan solusi dengan cara nanti akan diusulkan ulang," jelas Surattini.
Adapun syarat dan ketentuan untuk pengajuan bantuan tersebut yakni masyarakat tidak mampu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki lahan milik sendiri atau dihibahkan dan mampu berswadaya baik tenaga maupun bahan. "Semoga dengan monev ini, program bantuan rehabilitasi bisa tepat sasaran," pungkas Surattini. *mz
Komentar