nusabali

9.600 Bir tanpa Label Cukai Diamankan di Gilimanuk

  • www.nusabali.com-9600-bir-tanpa-label-cukai-diamankan-di-gilimanuk

Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan 9.600 botol bir, Senin (1/5).

NEGARA, NusaBali

Ribuan bir yang hendak dikirim ke salah satu distributor di Bali ini dijegal petugas di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos Pengamanan Pelabuhan Gilimanuk, lantaran tanpa label bea cukai.

Berdasar informasi, ribuan bir ilegal itu diangkut truk box nopol B 9595 TXS sekitar pukul 07.30 Wita. Saat diperiksa, truk box yang dikemudikan Heriyanto, 42, asal Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) tersebut, bermutan sebanyak 400 dus, masing-masing berisi 12 botol bir. Jika dijumlahkan sebanyak 9.600 botol bir.

Pengecekan lebih seksama, seluruh bir isian 330 mililiter dengan kadar alkohol 4,90 persen itu tidak satu pun berisi label cukai. Anggota langsung mengamankan sopir berikut truk box berisi ribuan botol bir itu ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk. Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gde Arka mengatakan, dari 400 dus tersebut, 250 dus atau sebanyak 6.000 botol merek Bali Hai Draft dan 150 dus (3.600 botol) berisi bir Hai Premium. Menurut keterangan sopir, Heriyanto, ia hanya disuruh mengirim ribuan bir itu ke distributor Best Bali di Denpasar. Bir itu diangkut dari PT Bali Hai Brewery Indonesia di Bekasi, Jabar.

Setelah dikoordinasikan dengan Bea dan Cukai Denpasar, pengiriman ribuan bir itu menyalahi aturan karena tidak menyertakan dokumen sesuai aturan yang berlaku. Dokumen yang dimaksud yakni pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) dan pelindung pengangkutan etil-etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6). “Untuk proses lebih lanjut kami serahkan ke Bea dan Cukai Denpasar. Tadi sudah langsung dibawa ke Denpasar,” ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, AKP I Komang Muliyadi. * ode

Komentar