ASN Berpolitik Praktis Terancam Pecat
ASN diingatkan agar netral. Tidak memberi dukungan, dorongan atau kepentingan apapun pada semua golongan.
SINGARAJA, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mengimbau pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non ASN di Pemkab Buleleng, agar tidak terlibat dalam politik praktis. Mereka yang melanggar hal tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pemecatan tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana usai ikrar netralitas ASN Pemkab Buleleng, Senin (17/10) di Lobi Kantor Bupati Buleleng. Menurut Sugi Ardana larangan ASN untuk berpolitik praktis, sudah diatur dan ditegaskan dalam sejumlah peraturan.
Salah satunya pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam undang-undang tersebut, ASN baik PNS maupun PPPK, diharapkan netral, tidak memberikan fasilitas atau keuntungan peserta pemilu. ASN tidak diperbolehkan berpolitik aktif seperti menyiapkan tempat kampanye bagi calon legislatif, memberi sambutan, mengarahkan hingga memobilisasi masa.
ASN juga dilarang hadir di tempat kampanye pada saat jam kerja. Apalagi menggunakan seragam ASN. Namun di luar jam kerja terlepas dari status ASN-nya, yang bersangkutan dimungkinkan dapat hadir sekadar untuk mendengarkan visi misi calon.
“Yang jelas tidak boleh berperan aktif, apalagi memfasilitasi calon yang berkampanye. Kalau ada pelanggaran dan terbukti, kami hanya memberikan rekomendasi bahwa ASN itu melakukan pelanggaran. Nanti KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang akan menetapkan sanksi. Paling berat bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Sugi Ardana.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menegaskan kepada seluruh pegawai Pemkab Buleleng, berkaitan masalah disiplin dan netralitas sudah banyak aturannya. Bahkan dalam undang-undang ASN disebutnya secara jelas menyebutkan, ASN harus netral. Tidak memberi dukungan, dorongan atau kepentingan apapun pada semua golongan.
“Saya ajak semua ASN dan tenaga non ASN, karena dia bekerja di lembaga pemerintahan harus menjamin netralitas itu. Saya ajak mulai saat ini setelah baca ikrar dan tanda tangan fakta integritas, mohon dengan sangat tidak main-main dengan keadaan ini,” tegas Lihadnyana di hadapan ASN.
Menurutnya jika ada laporan dari Bawaslu yang menyangkut ASN dan tenaga non ASN berpolitik praktis, Lihadnyana mengaku tidak akan menunggu lama untuk memanggil yang bersangkutan. Menurutnya netralitas pegawai pemerintahan menjadi sangat penting untuk menjaga kondusifitas Buleleng.
“Bawaslu sudah buka mata, buka telinga, semua akses untuk memantau kita. Tugas kita hanya satu yakni melayani dna mewujudkan tata kelola. Jangan lagi ada yang lain-lain,” kata pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini. *k23
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana usai ikrar netralitas ASN Pemkab Buleleng, Senin (17/10) di Lobi Kantor Bupati Buleleng. Menurut Sugi Ardana larangan ASN untuk berpolitik praktis, sudah diatur dan ditegaskan dalam sejumlah peraturan.
Salah satunya pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam undang-undang tersebut, ASN baik PNS maupun PPPK, diharapkan netral, tidak memberikan fasilitas atau keuntungan peserta pemilu. ASN tidak diperbolehkan berpolitik aktif seperti menyiapkan tempat kampanye bagi calon legislatif, memberi sambutan, mengarahkan hingga memobilisasi masa.
ASN juga dilarang hadir di tempat kampanye pada saat jam kerja. Apalagi menggunakan seragam ASN. Namun di luar jam kerja terlepas dari status ASN-nya, yang bersangkutan dimungkinkan dapat hadir sekadar untuk mendengarkan visi misi calon.
“Yang jelas tidak boleh berperan aktif, apalagi memfasilitasi calon yang berkampanye. Kalau ada pelanggaran dan terbukti, kami hanya memberikan rekomendasi bahwa ASN itu melakukan pelanggaran. Nanti KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang akan menetapkan sanksi. Paling berat bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Sugi Ardana.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menegaskan kepada seluruh pegawai Pemkab Buleleng, berkaitan masalah disiplin dan netralitas sudah banyak aturannya. Bahkan dalam undang-undang ASN disebutnya secara jelas menyebutkan, ASN harus netral. Tidak memberi dukungan, dorongan atau kepentingan apapun pada semua golongan.
“Saya ajak semua ASN dan tenaga non ASN, karena dia bekerja di lembaga pemerintahan harus menjamin netralitas itu. Saya ajak mulai saat ini setelah baca ikrar dan tanda tangan fakta integritas, mohon dengan sangat tidak main-main dengan keadaan ini,” tegas Lihadnyana di hadapan ASN.
Menurutnya jika ada laporan dari Bawaslu yang menyangkut ASN dan tenaga non ASN berpolitik praktis, Lihadnyana mengaku tidak akan menunggu lama untuk memanggil yang bersangkutan. Menurutnya netralitas pegawai pemerintahan menjadi sangat penting untuk menjaga kondusifitas Buleleng.
“Bawaslu sudah buka mata, buka telinga, semua akses untuk memantau kita. Tugas kita hanya satu yakni melayani dna mewujudkan tata kelola. Jangan lagi ada yang lain-lain,” kata pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini. *k23
Komentar