Predator Bocah Iming-imingi Uang Rp 5.000
SINGARAJA, NusaBali
Predator bocah 9 tahun di wilayah Kecamatan Tejakula, Buleleng, Made S, 45, ternyata melakukan upaya tipu daya dengan mengiming-imingi korbannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut dengan uang Rp 5.000.
Aksi bejat Made S terhadap bocah perempuan malang itu pun dilakukan hingga dua kali. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, di awal bulan Juli 2022 korban sempat mengadu kepada ibunya ketika mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Hanya saja saat itu, ibu korban tidak curiga atas keluhan anaknya dan hanya menasehati untuk selalu menjaga kesehatan.
Kecurigaan mulai muncul saat sang ibu menjemput anaknya di sekolah, Jumat (7/10) lalu. Ibu korban melihat teman anaknya sedang berdiri di pinggir jalan, sedangkan anak korban tidak terlihat. Ibu korban pun menanyakannya kepada teman anaknya dan dijawab bahwa korban diajak oleh Made S ke sebuah kebun.
"Saat itu ibu korban berteriak memanggil anaknya. Dan terlihat korban di kebun bersama dengan pelaku Made S. Saat itu itu pelaku Made S langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut yang ada di desa tersebut," kata AKP Sumarjaya, Senin (17/10) siang.
Kepada orangtuanya, korban kemudian bercerita telah disetubuhi Made S sebanyak dua kali yakni, yakni pertama bulan Juli 2022 dan kedua pada bulan Agustus 2022. "Sudah dua kali korban disetubuhi. Namun korban sudah tidak ingat tanggal pastinya. Sedangkan yang ketiga, tidak terjadi lantaran saat itu ibu korban berteriak untuk memanggil korban," jelas AKP Sumarjaya.
Tak terima anaknya mendapatkan perbuatan tak senonoh, akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskim Polres Buleleng pada 10 Oktober 2022. Awalnya, penyidik sempat kesulitan menggali keterangan dari korban karena mengalami trauma. Hingga akhirnya dua hari kemudian, korban berhasil memberikan keterangan setelah didampingi psikiater.
"Dari bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi serta barang bukti berupa pakaian dan hasil visum, akhirnya pelaku Made S diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus pelaku ini yakni mengiming-ngimingi memberikan uang. Saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban Rp 5.000," ujar AKP Sumarjaya.
Akibat perbuatannya, pelaku Made S terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Made S enggan berkomentar banyak ketika dimintai keterangan awak media. Ia hanya mengaku nekat menyetubuhi korban yang masih dibawah umur, karena khilaf. "Saya saat itu tidak berpikir. Kebetulan karena melihat korban melintas. Saya menyesal," kata Made S. *mz
Komentar