Polres Buleleng Ungkap SP3 Sesuai Prosedur
SINGARAJA, NusaBali
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark bernama Lars Christensen terhadap Polres Buleleng digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (17/10).
Sidang dipimpin Majelis Hakim I Made Bagiarta dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon.
Gugatan praperadilan tersebut terkait penghentian penyidikan kasus penggelapan dengan tersangka Ni Luh Sukerasih oleh Sat Reskrim Polres Buleleng.
Kasus yang dilaporkan Lars Christensen pada 10 Maret 2021 ini telah bergulir di Polres Buleleng, namun belakangan dihentikan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti. Keputusan penghentian penyidikan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/25/VII/2022/RESKRIM, tertanggal 8 September 2022.
Lars Christensen yang keberatan dengan SP3 kasus yang ia laporkan tersebut lantas melayangkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sgr, 27 September lalu. "Permohonan praperadilan diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 80 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Di mana pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan," ujar Kuasa Hukum Lars Christensen, Saud Susanto.
Saud menyebutkan, kliennya merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP yang dilakukan Ni Luh Sukerasih. Dugaan penggelapan itu telah dilaporkan kliennya ke Polres Buleleng. Dalam proses penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan Ni Luh Sukerasih sebagai tersangka.
"Dengan penetapan tersangka tersebut, patut diduga bahwa dua alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan proses penyidikan. Namun yang sangat mengejutkan bagi klien kami, ketika menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti," sebut Saud.
Sementara itu, perwakilan tim advokat Polres Buleleng dari Bidkum Polda Bali, Kompol Ketut Sumadnyana menyebutkan, penghentian penyidikan kasus tersebut sudah berdasarkan prosedur. Hal itu sudah pihaknya sampaikan dalam jawaban atas gugatan dari pemohon.
"Dalil-dalil pemohon sudah kami bantah di jawaban. Kami menghentikan penyidikan kasus tersebut, berdasarkan syarat formil dan materil yang sudah terpenuhi. Prosesnya sudah sesuai prosedur KUHAP dan Perkap Kapolri," singkatnya. *mz
Komentar