Tuntutan Kasus Shabu 35 Kilogram, Gung Panji 12 Tahun, Dua Anak Buahnya 14 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa kepemilikam 35,1 kilogram shabu dan narkoba lainnya menjalani tuntutan secara online pada Selasa (18/10).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji, 49 dituntut 12 tahun dan terdakwa lain dalam sidang terpisah, I Ketut Subagiastra, 35, dan Komang Suwana, 48 sama-sama dituntut 14 tahun.
Sebelum sampai tuntutan, JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan mengurai fakta yuridis atau fakta hukum yang terbukti selama persidangan. Di antara fakta yuridis itu adalah dua terdakwa Subagiastra dan Suwana mengakui menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, Kita Utara, Badung.
Padahal barang terlarang itu bukan miliknya. Barang itu terungkap milik seorang warga Australia yang dipanggil Mr Apple, 32. WNA itu yang menyewa vila dalam jangka waktu lama untuk menempatkan barang-barang terlarang tersebut.
Mr Apple kini menjadi buron Polda Bali. Pengakuan kedua terdakwa itu dibenarkan keterangan terdakwa Gung Panji. Bedanya, Gung Panji selaku pemilik rumah tidak tahu jika barang yang dibawa WNA Australia adalah narkoba.
“Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” beber JPU Bagus.
Meski demikian, perbuatan terdakwa tetap dinilai bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Sementara pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sert narkoba itu bukan milik terdakwa.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji dengan hukumam 12 tahun penjara," tegas JPU. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Subagiastra, 35, dan Komang Suwana, 48 sama-sama selama 14 tahun," ujar jaksa dalam sidang terpisah.
Menanggapi tuntutan, Ida Bagus Sakti Gumilang dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya. *rez
Komentar