Usul Legalitas Tajen Menggema di Sidang DPRD Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Suasana sidang paripurna DPRD Gianyar dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Gianyar Tahun 2023 di ruang sidang DPRD Gianyar, mendadak heboh saat giliran Ketua Fraksi Indonesia Raya, Ngakan Ketut Putra membacakan pandangan umum fraksinya, Selasa (18/10).
Setelah mengapresiasi kinerja Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra, Ngakan Putra lanjut menyuarakan soal legalitas tajen. "Kami Fraksi Indonesia Raya memperjuangkan tajen agar dilegalkan. Karena tajen merupakan tradisi secara turun temurun dan salah kearifan lokal yang harus dipertahankan. Kenapa tajen harus dilegalkan di Bali, karena terjadi perputaran ekonomi di daerah," ungkap Ngakan Putra yang disambut tepuk tangan riuh peserta sidang.
Lanjutnya, dalam satu arena tajen ada banyak orang menggantungkan hidup di dalamnya. Seperti penggalian dana adat untuk pembangunan infrastruktur adat, perputaran ekonomi pedagang kuliner tradisional, seperti nasi lawar, babi guling dan sebagainya. Bahkan masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak memiliki skill di bidang industri juga bisa menggantungkan kelangsungan hidupnya dari arena tajen.
"Mereka bisa berjualan ayam aduan, menjadi tukang asah taji dan tukang pasang taji," jelasnya. Sepengetahuannya, Pemprov Bali pernah mengeluarkan instruksi bersama Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Bali dan Pangdak XV Bali Nomor Pem.348/1/C/69 Nomor Pol 13/9/1242/971/Res/69 tertanggal 4 Oktober 1969, terkait izin penyelenggaraan sabungan ayam dalam rangka pembangunan. "Walaupun instruksi bersama tersebut sudah dicabut, hendaknya Pemerintah saat ini jangan melihat dari satu sudut pandang hukum saja, tetapi di sini suatu kekhususan diberikan terhadap Bali berkaitan tajen. Mengingat Bhisama Sukawana dan Bhisama Batuan, untuk itulah kami berharap pada forum Forkopimda Gianyar untuk bersama-sama mempertahankan dan melegalkan tajen sebagai warisan Budaya Bali," ujar Ngakan Putra.
Ketua Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Gianyar ini meminta Forkopimda Gianyar untuk menyampaikan kepada Forkopimda Bali. "Kiranya dapat menwujudkan hal tersebut, dimana arak Bali saja bisa dilegalkan kenapa tajen tidak dapat dilegalkan juga sebagai atraksi Budaya," ujarnya.
Menanggapi itu, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra dikonfirmasi usai sidang mengatakan legalitas tajen tersebut bukan ranah eksekutif. "Itu wilayah hukum, yudikatif. Jadi kajiannya di sana. Bukan di wilayah birokrasi," ujarnya. Meski demikian, Mahayastra mengatakan akan berusaha menyampaikan saran tersebut. "Biar disalurkan ke sana. Ke kepolisian. Juga harus berpikir positif, dikaji oleh pakar hukum," terangnya. Berbeda dengan turnamen ceki yang masif digelar di Gianyar, menurut Mahayastra dua hal ini berbeda.
"Beda, meceki itu olahraga rekreasi. Ada poin, tidak ada judi. Ada hadiah. Sama dengan pertandingan Bola Voli, sepakbola ada pialanya. Itu di bawah naungan KONI. Kalau tajen kan tradisi," terangnya. Sementara itu saat sidang, empat Fraksi di DPRD Gianyar menyampaikan berbagai usul saran di hadapan Bupati Gianyar. Keempat fraksi menyatakan setuju dan dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan APBD Tahun 2023. *nvi
1
Komentar