Jadi Kurir Narkoba, Atlet Biliar Diciduk Polisi
Atlet biliar andalan Bali, Yohanes Tinton Pratanu, 32, ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar, Rabu (26/4) malam sekitar pukul 20.00 Wita, karena diduga jadi kurir narkoba.
DENPASAR, NusaBali
Yohanes ditangkap bersama rekannya, Frangky Wijaya, 36, saat me-lintas di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Dari tangan Yohanes dan Franky Wijaya, petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti berupa 37 paket sabhu dengan berat total 16,63 gram. Pasca ditangkap, kedua tersangka malam itu langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka Yohanes, atlet biliar andalan Bali dalam PON XIX 2016 di Jawa Barat, dan Frangky Wijaya dilakukan setelah polisi berhasil mengendus keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Denpasar. Polisi pun memantau terus pergerakan atlet biliar yang tinggal di Jalan Kerta Dalem V Sidakarya, Denpasar Selatan ini.
Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi berhasil menungkap identitas rekan sang atlet, yakni Frangky Wijaya, yang kerap keluar bersama dengannya. Puncaknya, polisi membuntuti kedua tersangka saat mereka melintas naik mobil sedan dari rumahnya di kawasan Sidakarya menuju arah utara ke Jalan Raya Sesetan.
Saat dibuntuti polisi, kedua tersangka sempat curiga hingga berusaha keluar dari Jalan Raya Sesetan. Karena takut kehilangan jejak, polisi pun langsung melakukan penghadangan dan dilanjuti dengan pengeledahan terhadap keduanya di Jalan Raya Sesetan.
Dari hasil pengeledahan, polisi mendapatkan satu paket sabhu dari dalam saku celana sang atlet biliar, Yohanes. Selanjutnya, ketika dilakukan pengeledahan di rumahnya kawasan Jalan Kerta Dalem V Sidakarya, petugas kembali mengamankan satu paket sabhu dengan berat 1,92 gram.
Sebaliknya, dari tangan tersangka Frangky, petugas mengamankan dua paket sabhu yang disembunyikan di saku celana dan 29 paket sabhu lagi yang disembunyikan di dalam tasnya. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengeledahan tempat tinggal tersangka Frangku di Jalan Tukad Balian Gang Godel Suwung Kangin, Denpasar Selatan. Dari tempat tinggal tersasngka ini, ditemukan lagi tiga paket sabhu, satu timbangan elektrik, empat pipa kaca, dan satu bal plastik klip kosong yang disimpan dalam safety box. Jumlah berat bersih keseluruhan barang bukti narkoba jenis shabu yang diamankan petugas mencapai 15,34 gram.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, mengungkapkan berdasarkan hasil pengembangan, diketahui barang laknat shabu tersebut didapat tersangka Frangky Wijaya dari seorang rekannya berinisial PJ. Tersangka Frangky menjadi kurir narkoba setelah tergiur upah Rp 50.000 untuk sekali melakukan tempelan atas perintah PJ, rekan yang dikenalnya via ponsel.
“Tersangka FW (Frangky Wijaya) ini tidak mengetahui keberadaan PJ, sistemnya mereka terputus. Setelah mendapatkan sabhu, PJ menghubungi FW untuk mengambil dan melakukan tempelan kembali sesuai perintahnya. Dalam sehari, FW bisa menempel 10-15 lokasi di wilayah Denpasar,” jelas AKBP Artana saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (2/5).
Sementara, sang atlet biliar, Yohanes Tinton Pratanu, yang ikut terlibat sebagai kurir narkoba jaringan Frangky, juga diupah Rp 50.000 untuk sekali tempelan. Dalam operasinya, tersangka Yohanes berada di bawah kendali Frangky.
“Sebelum mereka beraksi, kedua terssngka terlebih dulu menggunakan narkoba. Tersangka Yohanes ini sudah 3 bulan lalu menggunakan sabhu dan terlibat aktif dalam peredaran narkoba di wilayah Denpasar sebagai kurir. Jadi, dia ini kurur sekaigus pengguna narkoba,” tandas AKBP Artana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kurir narkoba ini dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Terkait asal usul narkoba milik kedua tersangka, menurut AKBP Artana, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memburu sang bandar beriinisial PJ. * dar
Dari tangan Yohanes dan Franky Wijaya, petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti berupa 37 paket sabhu dengan berat total 16,63 gram. Pasca ditangkap, kedua tersangka malam itu langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka Yohanes, atlet biliar andalan Bali dalam PON XIX 2016 di Jawa Barat, dan Frangky Wijaya dilakukan setelah polisi berhasil mengendus keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Denpasar. Polisi pun memantau terus pergerakan atlet biliar yang tinggal di Jalan Kerta Dalem V Sidakarya, Denpasar Selatan ini.
Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi berhasil menungkap identitas rekan sang atlet, yakni Frangky Wijaya, yang kerap keluar bersama dengannya. Puncaknya, polisi membuntuti kedua tersangka saat mereka melintas naik mobil sedan dari rumahnya di kawasan Sidakarya menuju arah utara ke Jalan Raya Sesetan.
Saat dibuntuti polisi, kedua tersangka sempat curiga hingga berusaha keluar dari Jalan Raya Sesetan. Karena takut kehilangan jejak, polisi pun langsung melakukan penghadangan dan dilanjuti dengan pengeledahan terhadap keduanya di Jalan Raya Sesetan.
Dari hasil pengeledahan, polisi mendapatkan satu paket sabhu dari dalam saku celana sang atlet biliar, Yohanes. Selanjutnya, ketika dilakukan pengeledahan di rumahnya kawasan Jalan Kerta Dalem V Sidakarya, petugas kembali mengamankan satu paket sabhu dengan berat 1,92 gram.
Sebaliknya, dari tangan tersangka Frangky, petugas mengamankan dua paket sabhu yang disembunyikan di saku celana dan 29 paket sabhu lagi yang disembunyikan di dalam tasnya. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengeledahan tempat tinggal tersangka Frangku di Jalan Tukad Balian Gang Godel Suwung Kangin, Denpasar Selatan. Dari tempat tinggal tersasngka ini, ditemukan lagi tiga paket sabhu, satu timbangan elektrik, empat pipa kaca, dan satu bal plastik klip kosong yang disimpan dalam safety box. Jumlah berat bersih keseluruhan barang bukti narkoba jenis shabu yang diamankan petugas mencapai 15,34 gram.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, mengungkapkan berdasarkan hasil pengembangan, diketahui barang laknat shabu tersebut didapat tersangka Frangky Wijaya dari seorang rekannya berinisial PJ. Tersangka Frangky menjadi kurir narkoba setelah tergiur upah Rp 50.000 untuk sekali melakukan tempelan atas perintah PJ, rekan yang dikenalnya via ponsel.
“Tersangka FW (Frangky Wijaya) ini tidak mengetahui keberadaan PJ, sistemnya mereka terputus. Setelah mendapatkan sabhu, PJ menghubungi FW untuk mengambil dan melakukan tempelan kembali sesuai perintahnya. Dalam sehari, FW bisa menempel 10-15 lokasi di wilayah Denpasar,” jelas AKBP Artana saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (2/5).
Sementara, sang atlet biliar, Yohanes Tinton Pratanu, yang ikut terlibat sebagai kurir narkoba jaringan Frangky, juga diupah Rp 50.000 untuk sekali tempelan. Dalam operasinya, tersangka Yohanes berada di bawah kendali Frangky.
“Sebelum mereka beraksi, kedua terssngka terlebih dulu menggunakan narkoba. Tersangka Yohanes ini sudah 3 bulan lalu menggunakan sabhu dan terlibat aktif dalam peredaran narkoba di wilayah Denpasar sebagai kurir. Jadi, dia ini kurur sekaigus pengguna narkoba,” tandas AKBP Artana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kurir narkoba ini dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Terkait asal usul narkoba milik kedua tersangka, menurut AKBP Artana, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memburu sang bandar beriinisial PJ. * dar
Komentar