Bank Tak Punya Modal Rp3 T Bisa Turun Kelas
Batas waktu hingga akhir tahun 2022, selanjutnya OJK akan beri pilihan
JAKARTA, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti bank nasional yang belum memenuhi modal inti Rp 3 triliun hingga akhir 2022. Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini mengatakan, jika bank masih tetap tidak mau memenuhi ketentuan ini, langkah terakhir OJK ialah memaksa bank untuk turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Pasalnya, OJK tidak akan memperpanjang pemenuhan modal inti Rp 3 triliun untuk perbankan. "Kita tidak ada rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena kita sudah memberikan banyak waktu dari tiga tahun, sepertinya cukup waktu untuk meningkatkan permodalannya," ujarnya di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sanksi itu tidak akan langsung diberikan ke bank yang melanggar ketentuan tersebut. OJK tetap akan melakukan prosedur exit policy atau memberikan pilihan bagi bank yang belum memenuhi modal inti itu.
Pada tahap awal, OJK akan meminta bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti untuk berkonsolidasi dengan bank besar atau membentuk grup konglomerasi.
"Bank yang kecil-kecil silakan gabung, merelakan dirinya diakuisisi bank besar atau nanti akan penggabungan atau membentuk kelompok usaha bank, monggo," ucapnya seperti dilansir Kompas.com.
Kemudian, jika bank tidak dapat memenuhi ketentuan itu maka OJK akan meminta bank untuk memilih turun kelas menjadi BPR atau melakukan self likuidasi. Namun, jika bank masih tidak mau memilih juga, OJK akan melakukan prosedur pemindahan kelompok atau jenis bank umum menjadi BPR.
"Jadi BPR saja deh, kita sudah siapkan nih di internal OJK apabila BUK atau BUS tidak bisa memenuhi ketentuan modal minimum itu, kita sudah siapin (prosedurnya) seperti itu," tegasnya.
Sebagai informasi, OJK mengatur kewajiban modal inti minimum untuk bank senilai Rp 3 triliun di pengujung 2022 guna memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap perekonomian.
Oleh sebab itu, regulator telah merilis Peraturan OJK 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun pada 2021, dan menjadi Rp 3 triliun pada 2022.
Apabila tidak mampu memenuhi aturan ini, bank bisa masuk ke dalam kelompok usaha bank (KUB). Dengan demikian, bila terjadi masalah risiko ataupun solvabilitas, sang induk harus siap membantunya.
Oleh karenanya, sejak aturan tersebut diterbitkan, berbagai bank saling berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi agar dapat memenuhi modal inti minimum tersebut. *
Pasalnya, OJK tidak akan memperpanjang pemenuhan modal inti Rp 3 triliun untuk perbankan. "Kita tidak ada rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena kita sudah memberikan banyak waktu dari tiga tahun, sepertinya cukup waktu untuk meningkatkan permodalannya," ujarnya di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sanksi itu tidak akan langsung diberikan ke bank yang melanggar ketentuan tersebut. OJK tetap akan melakukan prosedur exit policy atau memberikan pilihan bagi bank yang belum memenuhi modal inti itu.
Pada tahap awal, OJK akan meminta bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti untuk berkonsolidasi dengan bank besar atau membentuk grup konglomerasi.
"Bank yang kecil-kecil silakan gabung, merelakan dirinya diakuisisi bank besar atau nanti akan penggabungan atau membentuk kelompok usaha bank, monggo," ucapnya seperti dilansir Kompas.com.
Kemudian, jika bank tidak dapat memenuhi ketentuan itu maka OJK akan meminta bank untuk memilih turun kelas menjadi BPR atau melakukan self likuidasi. Namun, jika bank masih tidak mau memilih juga, OJK akan melakukan prosedur pemindahan kelompok atau jenis bank umum menjadi BPR.
"Jadi BPR saja deh, kita sudah siapkan nih di internal OJK apabila BUK atau BUS tidak bisa memenuhi ketentuan modal minimum itu, kita sudah siapin (prosedurnya) seperti itu," tegasnya.
Sebagai informasi, OJK mengatur kewajiban modal inti minimum untuk bank senilai Rp 3 triliun di pengujung 2022 guna memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap perekonomian.
Oleh sebab itu, regulator telah merilis Peraturan OJK 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun pada 2021, dan menjadi Rp 3 triliun pada 2022.
Apabila tidak mampu memenuhi aturan ini, bank bisa masuk ke dalam kelompok usaha bank (KUB). Dengan demikian, bila terjadi masalah risiko ataupun solvabilitas, sang induk harus siap membantunya.
Oleh karenanya, sejak aturan tersebut diterbitkan, berbagai bank saling berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi agar dapat memenuhi modal inti minimum tersebut. *
Komentar