Banding, Hukuman Eka Wiryastuti Diperberat
Jadi 2,5 Tahun, Hukuman Dewa Wiratmaja Juga Ditambah
Putusan PT Denpasar juga menolak tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun terhitung sejak menjalankan pidana pokoknya.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2015-2020), Ni Putu Eka Wiryastuti mendapat hukuman tambahan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menyidangkan sidang banding. Dalam putusan, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara atau naik 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya yang menjatuhkan vonis 2 tahun.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan sudah menerima putusan banding untuk terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti pada, Rabu (19/10). Untuk putusan Eka Wiryastuti sendiri sudah diputus dalam sidang di PT Denpasar pada, Selasa (13/10) lalu dengan Ketua Majelis Hakim H Sumino dengan hakim anggota Unggul Warso Mukti dan Benyamin N.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Ni Putu Eka Wiryastuti selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara," tegas Astawa.
Ditambahkan, dalam putusan PT Denpasar juga menolak tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun terhitung sejak menjalankan pidana pokoknya. “Tidak ada pencabutan hak politik,” beber Astawa. Sementara itu, Eka Wiryastuti melalui anggota tim pengacara, Warsa T Bhuwana mengatakan belum bisa berkomentar terkait putusan PT Denpasar tersebut. “Kami belum menerima putusan resmi jadi belum bisa berkomentar,” tegas pengacara senior ini.
Selain Eka Wiryastuti, staf khususnya, Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) juga dapat putusan lebih berat dari sebelumnya. Mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) ini divonis 2 tahun penjara atau lebih berat 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar 1,5 tahun penjara.
“Untuk terdakwa Dewa Wiratmaja hukumannya juga naik 6 bulan menjadi 2 tahun penjara,” pangkas hakim asal Kuta, Badung ini. Seperti diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan 2 (dua) tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Pengajuan banding oleh KPK ini didasari beberapa putusan majelis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa KPK.
Selain putusan 2 tahun penjara yang hanya setengah dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun terhitung sejak dia menjalani pidana pokok. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) divonis bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN.
Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya. Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dewa Wiratmaja bernasib lebih mujur karena divonis lebih rendah, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. *rez
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan sudah menerima putusan banding untuk terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti pada, Rabu (19/10). Untuk putusan Eka Wiryastuti sendiri sudah diputus dalam sidang di PT Denpasar pada, Selasa (13/10) lalu dengan Ketua Majelis Hakim H Sumino dengan hakim anggota Unggul Warso Mukti dan Benyamin N.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Ni Putu Eka Wiryastuti selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara," tegas Astawa.
Ditambahkan, dalam putusan PT Denpasar juga menolak tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun terhitung sejak menjalankan pidana pokoknya. “Tidak ada pencabutan hak politik,” beber Astawa. Sementara itu, Eka Wiryastuti melalui anggota tim pengacara, Warsa T Bhuwana mengatakan belum bisa berkomentar terkait putusan PT Denpasar tersebut. “Kami belum menerima putusan resmi jadi belum bisa berkomentar,” tegas pengacara senior ini.
Selain Eka Wiryastuti, staf khususnya, Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) juga dapat putusan lebih berat dari sebelumnya. Mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) ini divonis 2 tahun penjara atau lebih berat 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar 1,5 tahun penjara.
“Untuk terdakwa Dewa Wiratmaja hukumannya juga naik 6 bulan menjadi 2 tahun penjara,” pangkas hakim asal Kuta, Badung ini. Seperti diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan 2 (dua) tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Pengajuan banding oleh KPK ini didasari beberapa putusan majelis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa KPK.
Selain putusan 2 tahun penjara yang hanya setengah dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun terhitung sejak dia menjalani pidana pokok. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) divonis bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN.
Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya. Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dewa Wiratmaja bernasib lebih mujur karena divonis lebih rendah, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. *rez
1
Komentar