Mantan Anggota DPRD Gianyar Jadi Tersangka
Imingi Warga Jadi CPNS Tanpa Tes, Bayar Ratusan Juta
GIANYAR, NusaBali
Mantan anggota DPRD Gianyar, I Made Dana,46, dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan dengan iming-iming menjadi CPNS.
Namun setelah para korban memberikan uang dan menunggu lama, janji tersebut tak kunjungi terwujud. Saat ini, oknum mantan dewan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (19/10) menjelaskan kasus dugaan penipuan CPNS ini dilaporkan oleh korban Ni Made Widi Arthami,40. Korban melapor ke Polres Gianyar karena merasa telah ditipu oleh I Made Dana yang menjanjikan anak korban menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Gianyar tanpa melalui tes. Korban telah menyetorkan uang sebesar Rp 110 juta kepada tersangka pada tanggal 3 Maret 2021 di sebuah tempat makan di Jalan Bypass Dharma Giri, Gianyar.
"Namun hingga satu tahun kemudian anak korban tidak juga menjadi PNS sehingga korban melapor ke Polres Gianyar," terang AKBP Bayu Sutha didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko. Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendapatkan laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang merupakan mantan anggota DPRD Gianyar periode 2004-2009 dari Partai PPIB, namun dipecat tahun 2008 ini, sempat melakukan mediasi dimana tersangka pada Juni 2022 berjanji akan mengembalikan uang korban.
"Sebelumnya sudah ada mediasi, karena pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban sehingga dilakukan proses hukum," imbuh AKP Ario Seno Wimoko. Tidak hanya satu korban saja yang berhasil ditipunya, tersangka yang juga sempat menyatakan menjadi Calon Bupati Gianyar namun tak dapat partai pengusung di Pilkada 2018 lalu ini juga telah melakukan hal yang sama ke 4 orang lainnya. Sehingga total ada 5 korban dari tersangka yang akhirnya melapor. "Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp 500 juta, masih banyak korban yang tidak mau melapor karena alasan tertentu," ujarnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka Made Dana yang sebelumnya juga sempat terjerat kasus penipuan caleg di tahun 2010 mengatakan uang yang diterima dari para korban dikirim kepada seorang temannya bernama Bambang di Jakarta. Semua bukti pengiriman kepada temannya itu sempat difoto menggunakan HP.
"Tapi waktu itu saya mengendarai sepeda motor dan menaruh HP di saku, HP saya jatuh dan dilindas mobil lalu pecah. Jadi saya tidak bisa membuktikan atau memperlihatkan foto orangnya. Yang jelas, saya tidak pernah menerima atau menikmati sepeser pun uang dari kasus yang diungkap ini. Semua saya serahkan ke Pak Bambang," kilahnya. Ketika ditanya mengapa alasannya mencari rekrutmen CPNS? Tersangka asal Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini menjawab, dia diminta oleh temannya yakni Pak Bambang untuk mencari orang yang mau menjadi CPNS tanpa tes karena pandemi Covid-19. "Karena keadaan Covid-19 tidak perlu ada tes katanya, jadi saya percaya saja kepada Pak Bambang dan saya juga ingin membantu masyarakat dan teman-teman yang anaknya ingin masuk menjadi PNS," ujarnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Kini Made Dana ditahan di Mapolres Gianyar. *nvi
Komentar