Membandel, Billboard Tanpa Izin Diturunkan
MANGUPURA, NusaBali
Billboard kembali menjamur di Jalan Sortcut, Desa Canggu menuju Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara.
Padahal di wilayah tersebut tidak ada izin pemasangan billboard. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung pun kembali menurunkan paksa sejumlah billbord di wilayah tersebut, Rabu (19/10).
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan pembongkaran billboard di sepanjang Jalan Shortcut Canggu sesuai peraturan daerah tentang ijin papan reklame yang tidak sesuai atau tidak memiliki izin. “Hari ini kita bongkar yang besar-besar, karena sudah jelas melanggar aturan. Sebenarnya kegiatan pembersihan ini kami lakukan hampir tiga bulan sekali. Namun ketika kami membersihkan hari ini, kurang dari tiga bulan ada terpasang lagi,” katanya.
Menurut Suryanegara, setidaknya ada sembilan billboard yang akan diturunkan paksa. Sebelum pembongkaran paksa, pihaknya sudah mengimbau agar pemilik menurunkan sendiri. Namun kenyataannya hingga batas waktu yang telah ditentukan, dari sembilan billboard hanya empat billboard yang dibuka. Sedangkan sisanya masih berdiri tegak menyalahi tata ruang dan tidak memiliki izin.
“Untuk hari ini pembongkaran hanya bisa dilakukan tiga billboard saja, karena pembongkaran membutuhkan tenaga yang banyak. Bahkan harus mencari tukang las. Sementara untuk spanduk bisa dibersihkan sendiri,” kata birokrat asal Denpasar ini.
Suryanegara menambahkan, pihaknya sudah berkali-kali memperingati dan memberikan teguran. Namun perusahaan atau pelaku usaha silih berganti memasangnya. Padahal, tegas Suryanegara, tidak diperbolehkan memasang billboard di sana karena menggangu lalu lintas. “Semoga ke depannya tidak ada yang melanggar kembali. Maka dari itu kita juga minta pada instansi di bawah untuk ikut memperhatikan kondisi di lapangan,” tegasnya. *ind
1
Komentar