PN Bangli - RSU Bangli Jalin Kerja Sama
Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas
BANGLI, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Bangli dan RSU Bangli menjalin kerja sama bidang layanan psikososial bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, di RSU Bangli.
Kerja sama tersebut ditandai Menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU), Rabu (19/10). Ketua PN Bangli Anak Agung Ayu Diah Indrawati mengatakan PN Bangli berupaya memberikan inovasi pelayanan prima. Salah satunya dengan mengandeng RSU Bangli sebagai mitra dalam pemberian ayanan psikososial bagi penyandang disabilitas dan kelompok Rentan yang berhadapan dengan hukum. Layanan Psikososial merupakan layanan pendampingan atau konseling yang diberikan kepada terdakwa, saksi atau korban yang mengalami trauma, shock, atau kondisi psikis seseorang yang terganggu dalam persidangan. "Pendampingan melibatkan tenaga ahli profesional dalam bidang medis khususnya Psikolog atau Psikiater yang dimiliki RSU Bangli," ungkapnya.
Diharapkan, dengan kerja sama ini dapat membantu pengadilan mewujudkan kebenaran hakiki dalam proses peradilan. Peningkatan layanan yang dilakukan oleh PN Bangli merupakan salah satu bentuk memberikan akses terhadap keadilan (access to justice) yang merupakan hak dasar bagi setiap manusia. UUD NRI 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabiltas dan PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan telah mengamanatkan bahwa setiap orang termasuk ke dalam kelompok masyarakat rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang lebih berkaitan dengan ke khususannya.
Direktur RSU Bangli I Dewa Gede Oka Darsana Sp An FIPM menyebutkan dengan tercapainya kesepakatan diharapkan sinergi antar PN dan RSU Bangli berjalan dengan baik. Dengan kerja sama ini diharapkan ke depannya terus dapat dilakukan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pelayanan prima.
Menurut Dewa Oka, layanan psikososial merupakan salah satu bentuk upaya dari pengadilan untuk mewujudkan peradilan inklusif yakni pengadilan yang memastikan adanya kesetaraan dan penghargaan atas perbedaan sebagai bagian dari keberagaman. "Ini wujud memberikan perlakuan yang setara kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum sebagai manusia yang bermartabat," ujarnya.*esa.
Komentar