Residivis Shabu Tertangkap untuk Kelima Kalinya
GIANYAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Kota Gianyar amankan seorang kurir spesialis Narkoba, inisial YL, 28, asal Saparua, Maluku Tengah.
YL kembali tertangkap setelah 4 kali keluar masuk penjara kasus serupa. Kepala BNNK Gianyar AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana mengungkapkan YL ditangkap dan digeledah saat mengambil narkoba di Jalan Batuyang, Banjar Tegeha, Desa Batubulan, Kecamatan Gianyar, pada Jumat (14/10) sekitar pukul 21.00 Wita.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Kami lakukan penyelidikan, amati dan menemukan orang mencurigakan mengambil sesuatu," jelasnya saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Kissidan Ecohill Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kamis (20/10).
Dari hasil interogasi, YL yang bekerja sebagai sopir ini mengakui sedang mengambil barang berupa narkotika jenis sabu. "Dari penggeledahan ditemukan paket narkotika diduga sabu, dipegang di tangan kanannya," jelas AKBP Agung Alit Adnyana. Bersama barang bukti berupa sabu seberat 5 gram netto, YL digiring ke kantor BNNK Gianyar. Dari informasi barang yang tersangka bawa, dikendalikan dari luar daerah. Selain menjadi perantara barang haram di Gianyar, YL juga mengaku beraksi di wilayah Badung dan Denpasar.
"Dia kurir, jaringannya antar provinsi. Bali Lombok. Sudah pernah tertangkap. Sudah 4 kali keluar masuk penjara, residivis dalam kasus yang sama," jelasnya. YL nekat menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi. Dirinya mengaku mendapatkan upah Rp 200.000 setiap kali mengambil barang untuk ditempel di tempat tertentu. "Namanya kurir tentu tidak kerja sendiri. Ada yang diajak kerjasama, sayangnya jaringan ini yang terputus," jelas AKBP Agung Alit Adnyana.
Pemilihan tempat, kata AKBP Agung Alit mengingat Desa Sidan termasuk salah satu Desa Wisata yang juga berstatus Desa Bersinar (Bersih dari Peredaran Narkoba). "Jadi kami ingin sampaikan bahwa desa Sidan sebagai desa Bersinar yang punya daya tarik wisata ini layak dikunjungi," jelasnya. Selain Sidan, ada 11 desa lagi di Gianyar menyandang status sebagai Desa Bersinar.
Perbekel Sidan I Made Sukra Suyasa menyambut baik kedatangan BNNK. "Sebagai salah satu desa bersinar, kami lakukan beberapa program sosialisasi ke masyarakat maupun kalangan muda. Kami ajak desa adat buat pararem yang isi sanksi penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Sementara YL, mengaku berkenalan dengan barang haram narkotika sejak Tahun 2012. Awalnya, YL diberikan secara cuma-cuma oleh seorang bule kenalannya. "Saya Ndak bisa bahasa Inggris, bulenya bisa bahasa Indonesia. Saya dikasi nyoba awalnya," ungkapnya. Setelah berkenalan, YL sering disuruh mengambil pesanan barang.
Meski kini sudah punya pekerjaan tetap sebagai sopir distribusi makanan dari hotel ke hotel, YL masih terjerumus dalam peredaran gelap narkotika. Untuk mempertahankan perbuatan, YL dikenakan Pasal 112 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. *nvi
1
Komentar