Tiga Pembunuh Sadis Divonis 10 Tahun
Mayat korban dibuang di selokan. Sementara sepeda motor Kawasaki B 6047 GEC dibuang dipinggir jalan. Tujuannya, seolah-olah korban kecelakaan lalu lintas.
DENPASAR, NusaBali
Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tiga pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan Pidada, Denpasar Barat beberapa waktu dengan korban Agus Japerina, 28, berakhir di PN Denpasar, Kamis (20/10). Ketiga terdakwa Papi Langu Karengu Humba, 19, Benjamin Haingu, 23 dan Minto Umbu Rada, 21, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman ini masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang menuntut hukuman 14 tahun penjara. Dalam putusan, majelis hakim pimpin Wayan Eka Mariarta menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa selama sepuluh tahun dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim.
Dalam pertimbangan memberatkan majelis hakim menyebutkan perbuatan para terdakwa membuat korban kehilangan nyawanya. “Pertimbangan meringankan, para terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya,” lanjut majelis hakim dalam putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya Gusti Agung Prami Paramita mengatakan piker-pikir atas putusan tersebut.
Pembunuhan terhadap Japerina dilatarbelakangi salah paham setelah pesta minuman keras (Miras) di salah satu mess di Jalan Kusuma Bangsa II, Denpasar Utara. Disana korban dipukuloleh empat tersangka menggunakan balok kayu dan batako.
Setelah korban sudah tidak sadarkan diri, para pelaku yang dikomandoi Daut (buron) mencari cara untuk menghilangkan jejak. Daut membuat skenario dengan cara membuang mayat Japerina. Lalu para tersangka membawa mayat korban ke Jalan Pidada I, kawasan Ubung, Denpasar Utara.
Mayat korban dibuang di selokan. Sementara sepeda motor Kawasaki B 6047 GEC dibuang dipinggir jalan. Tujuannya, seolah-olah korban kecelakaan lalu lintas. Usai melakukan aksi kejinya, para tersangka kabur. Tak berselang lama, tiga tersangka diringkus.
Tersangka Minto dan Papi ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sementara tersangka Benyamin ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Sementara pelaku utama, Daut hingga kini belum ditemukan alias masih buron. *rez
Hukuman ini masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang menuntut hukuman 14 tahun penjara. Dalam putusan, majelis hakim pimpin Wayan Eka Mariarta menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa selama sepuluh tahun dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim.
Dalam pertimbangan memberatkan majelis hakim menyebutkan perbuatan para terdakwa membuat korban kehilangan nyawanya. “Pertimbangan meringankan, para terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya,” lanjut majelis hakim dalam putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya Gusti Agung Prami Paramita mengatakan piker-pikir atas putusan tersebut.
Pembunuhan terhadap Japerina dilatarbelakangi salah paham setelah pesta minuman keras (Miras) di salah satu mess di Jalan Kusuma Bangsa II, Denpasar Utara. Disana korban dipukuloleh empat tersangka menggunakan balok kayu dan batako.
Setelah korban sudah tidak sadarkan diri, para pelaku yang dikomandoi Daut (buron) mencari cara untuk menghilangkan jejak. Daut membuat skenario dengan cara membuang mayat Japerina. Lalu para tersangka membawa mayat korban ke Jalan Pidada I, kawasan Ubung, Denpasar Utara.
Mayat korban dibuang di selokan. Sementara sepeda motor Kawasaki B 6047 GEC dibuang dipinggir jalan. Tujuannya, seolah-olah korban kecelakaan lalu lintas. Usai melakukan aksi kejinya, para tersangka kabur. Tak berselang lama, tiga tersangka diringkus.
Tersangka Minto dan Papi ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sementara tersangka Benyamin ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Sementara pelaku utama, Daut hingga kini belum ditemukan alias masih buron. *rez
1
Komentar