Bule Jerman Pelaku Penganiayaan Dituntut Setahun
DENPASAR, NusaBali
Pelaku penganiayaan asal Jerman, Rocco Dienel, 39, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (20/10).
Rocco dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Shane O’Brien Rhoads warga negara Amerika Serikat (AS) gara-gara perdebatan lub basket Chicago Bulls.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramadhoni menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa,” tegas JPU.
Menangggapi tuntutan, terdakwa akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam sidang selanjutnya. Majelis hakim pimpinan Gde Putera Astawa akan melanjutkan sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Rocco disidang karena menghajar Shane hingga babak belur usai perdebatan. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan korban dan terdakwa terungkap bagaimana Rocco menghajar Shane pada Kamis 26 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 wita di Area Parkir The Vault di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Awalnya keduanya terlibat adu mulut tim basket Chicago Bulls.
Sebagai warga Chicago, Amerika Serikat, Shane O’Brien menentang pendapat Rocco yang hanya tahu Michael Jordan. Rocco yang emosi mengeluarkan kata kata kasar kepada korban Shane O’Brien yang langsung dibalas. Rocco sempat meminta Shane meminta maaf namun ditolak.
Kondisi akhirnya kian panas, Rocco pun meninggalkan Shane mendatangi petugas security I Made Sugina. Tanpa diduga Rocco kembali menemui Shane dan memiting mengunci leher Shane. Pertengkaran keduanya pun memantik keributan serta mengundang banyak orang untuk melerai. Apesnya, Shae yang dipelintir lehernya tumbang,jatuh ke belakang. Rocco lantas meninggalkan tempat bersama saksi Aulia Luthfi
Akibat kejadian ini, korban Shane sesuai visum RS Sanglah menderita luka lecet dan luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. *rez
1
Komentar