Penetapan Tersangka Korupsi LPD Penaga Tunggu Audit
BANGLI, NusaBali
Kasus dugaan korupsi LPD Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli masih bergulir.
Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli beralasan jika saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa mengatakan terkait kasus LPD Penaga telah meminta keterangan saksi sebanyak 20 orang. Para saksi yang dimintai keterangan meliputi mantan pengurus LPD, pihak Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) dan warga yang namanya dicatut sebagai debitur. "Kemungkinan akan ada saksi yang lain yang akan dimintai keterangan," jelasnya Kamis (20/10).
Lebih lanjut, dugaan kasus korupsi di LPD Penaga yakni proses pengeluaran kredit yang tidak wajar yang dilakukan oleh mantan pengurus dari tahun 2015 sampai 2019. Dalam pengeluaran kredit menggunakan identitas orang lain. "Mantan pengurus menggunakan 19 nama orang lain sebagai debitur, padahal nama-nama yang digunakan tidak pernah pinjam uang di LPD,” ungkapnya.
Sedangkan untuk besaran pinjaman bervariasi, dari satu mantan pengurus besaran pinjaman sekitar Rp 1,3 miliar. "Kami masih fokus pada satu nama. Tentu akan dikembangkan lagi," ujarnya.
Untuk tersangka, Putra Arbawa menyebutkan jika sampai saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian dari BPKP Bali. "Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kami masih tunggu hasil audit BPKP,” akunya.
Kejari Bangli sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor LPD Adat Penaga. Dalam penggeledahan tersebut berhasil diamankan beberapa dokumen, diantarnya surat SK pendirian LPD, buku kas dan buku tabungan dan lainya. *esa
Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa mengatakan terkait kasus LPD Penaga telah meminta keterangan saksi sebanyak 20 orang. Para saksi yang dimintai keterangan meliputi mantan pengurus LPD, pihak Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) dan warga yang namanya dicatut sebagai debitur. "Kemungkinan akan ada saksi yang lain yang akan dimintai keterangan," jelasnya Kamis (20/10).
Lebih lanjut, dugaan kasus korupsi di LPD Penaga yakni proses pengeluaran kredit yang tidak wajar yang dilakukan oleh mantan pengurus dari tahun 2015 sampai 2019. Dalam pengeluaran kredit menggunakan identitas orang lain. "Mantan pengurus menggunakan 19 nama orang lain sebagai debitur, padahal nama-nama yang digunakan tidak pernah pinjam uang di LPD,” ungkapnya.
Sedangkan untuk besaran pinjaman bervariasi, dari satu mantan pengurus besaran pinjaman sekitar Rp 1,3 miliar. "Kami masih fokus pada satu nama. Tentu akan dikembangkan lagi," ujarnya.
Untuk tersangka, Putra Arbawa menyebutkan jika sampai saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian dari BPKP Bali. "Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kami masih tunggu hasil audit BPKP,” akunya.
Kejari Bangli sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor LPD Adat Penaga. Dalam penggeledahan tersebut berhasil diamankan beberapa dokumen, diantarnya surat SK pendirian LPD, buku kas dan buku tabungan dan lainya. *esa
Komentar