Denpasar Stop Penjualan Obat Sirup di 129 Fasyankes
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar memerintahkan seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) untuk tidak menjual obat sirup saat memberikan resep maupun obat kepada pasien.
Ada sekitar 129 fasyankes di Denpasar, tidak diperbolehkan menjual obat jenis sirup saat melayani pasien. Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinkes Kota Denpasar Tri Indarti, Jumat (21/10). Menurut Tri Indarti, pemberhentian penjualan obat sirup dilakukan setelah adanya surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Dengan surat itu, pihaknya langsung memberikan instruksi agar seluruh fasyankes termasuk apotek untuk tidak menjual obat sirup. “Sudah kami hentikan sementara penggunaan obat sirup untuk pasien. Obat yang boleh diberikan di luar sirup sebagai tindaklanjut perawatan,” ucapnya.
Tri Indarti menambahkan, terkait pelarangan penggunaan jenis sirup masih menunggu arahan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Setelah ada rekomendasi jenis obat sirup yang tidak diperbolehkan maka sirup itu akan ditarik oleh distributor masing-masing.
Menurutnya saat ini ada 15 jenis obat sirup yang dilarang. “Itu sementara, tetapi kami masih menunggu informasi selanjutnya dari BBPOM,” kata Tri Indarti.
Namun, kata Tri Indarti, kendati obat tersebut pemakaiannya dilarang, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir jika memiliki balita yang sakit. Fasyankes masih diberikan untuk pemakaian obat di luar sirup dengan dosis dari dokter yang merawat.
Bagi masyarakat yang memiliki balita dengan ciri-ciri demam, panas, batuk, pilek, mual, kencing berkurang atau tidak bisa kencing, disarankan untuk membawa ke fasyankes. Ada 11 puskesmas, 25 puskesmas pembantu, 21 rumah sakit pemerintah maupun swasta, dan 72 klinik yang sudah menghentikan sementara penggunaan obat sirup. *mis
Komentar